Utama  

Padang, rakyatsumbar.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus jual beli konten pornografi melalui aplikasi media sosial. Penyidik menetapkan pemuda berinisial FA, 19 tahun, sebagai tersangka. “Tersangka mahasiswa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.