21/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Amankan 1 Ton Lebih Solar Subsidi, Ditimbun di Pekarangan Rumah 

Polisi Amankan 1 Ton Lebih Solar Subsidi, Ditimbun di Pekarangan Rumah 

Personel Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 1 ton lebih solar bersubsidi yang   di timbun di pekarangan rumah.

Dharmasraya, rakyatsumbar.idPersonel Satuan Reserse Polres Dharmasraya kembali menangkap dua  terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Sebanyak 1.147 liter subsidi tanpa izin, setelah pekan lalu amankan BBM ilegal.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan dua orang pembawa BBM subsidi tanpa izin

“Dua orang itu, K 52tahun warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo dan DF 40tahun, warga Jorong Gantiang, Nagari Gunung Medan yang tinggal di Jorong Blok A Nagari Sitiung,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari kedua pelaku, Satreskrim bersama unit reskrim Polsek Koto Agung mendapati mengangkut dan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak subsidi.

“Dikediaman DF kita temukan satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter,” ungkapnya.

Pelaku membeli minyak subsidi, lanjutnya, untuk kepentingan industri dan untuk di perjualbelikan.

Dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya,katanya.

Amankan Barang Bukti

Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jeriken masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar.

Sementara satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.

Kemudian, satu tangki atau tando air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan.

Termasuk empat jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong

“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas pengungkapan tersebut polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.

“Kalaupun di gunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan terhadap dua tersangka di jerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.