rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Selalu Menang Praperadilan, Satake: Ini Bukti Profesional saat Bertugas

Polda Sumbar Selalu Menang Praperadilan, Satake: Ini Bukti Profesional saat Bertugas

Personel Polda Sumbar ketika mengikuti sidang gugatan praperadilan pada bulan Maret 2020. (DOKUMEN)

Padang, Rakyat Sumbar — Polda Sumbar telah memenangkan puluhan kali gugatan praperadilan selama 7 bulan terakhir. Gugatan ini diajukan para penggugat lantaran tidak menerima dijadikan sebagai tersangka.

“Selama Januari hingga Juli 2020, Polda Sumbar serta Polres jajaran digugat praperadilan sebanyak 29 kali. Namun, seluruh gugatan tersebut selalu dimenangkan oleh Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, Jumat (7/8) siang.

Ia melanjutkan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak penggugat adalah terkait penetapan status tersangka. Mereka menggugat karena merasa penetapan status tersangka itu tidak cukup bukti.

“Gugatan praperadilan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Agam sebanyak 11 gugatan, serta di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9 gugatan, selebihnya di kabupaten/kota lainnya,” ucapnya.

Masih kata Satake, praperadilan itu bagian dari proses penyidikan, dan itu adalah hak tersangka. Pada praperadilan, Polda Sumbar serta Polres jajaran selalu siap dalam menghadapi praperadilan itu.

“Rata-rata mereka mengajukan praperadilan karena faktor sebagai tersangka, kemudian hal hal yang lain berkaitan dengan penyidikan,” ujar alumni Akademi Polisi (Akpol) 1992.

Ia menyatakan, dimenangkannya praperadilan tersebut oleh Polda Sumbar, membuktikan bahwa polisi melaksanakan tugasnya dengan baik, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus gugatan praperadilan kita menang, itu bagian dari profesionalisme pelaksanaan tugas Polda Sumbar dan juga melaksanakan SOP yang sudah ada,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, satuan kerja (Satker) yang bertugas pada praperadilan adalah Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar, yang memberikan bantuan hukum.

“Bidkum punya tugas memberikan bantuan hukum kepada Polda dan Polres jajaran berkaitan dengan permasalahan hukum, seperti praperadilan,” sebutnya.

Menurut Satake Bayu, Bidkum juga bisa membantu anggota Polri, apabila ada yang terlibat permasalahan baik pidana maupun perdata.

“Dia (Bidkum) bisa memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, apabila pihak yang bersangkutan menginginkan bantuan hukum kepada Bidkum,” pungkas Satake. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *