19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Petugas Lapas Temukan 10 Handphone dan Belasan Charger

Petugas Lapas Temukan 10 Handphone dan Belasan Charger

Bukittinggi, rakyatsumbar.id– Terlibatnya salah seorang oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi, Jumat (16/04/2021), terkait peredaran Narkoba jenis Ganja di Lapas tersebut.
Kepala Lapas Bukittinggi Marten ketika dihubungi Minggu (18/4/2021), mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum pegawai Lapas berinisial HMS (31) terkait dengan pelanggaran kepegawaian di Mapolres Bukittinggi.
“Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kita berhentikan sementara oknum tersebut sebagai PNS. Sampai keluar keputusan pengadilan. Jika, nanti keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Maka dia akan diberhentikan sebagai PNS,” jelas Marten.
Lanjut Marten, selain untuk mengantisipasi keberadaan barang yang dilarang di dalam Lapas. Pihaknya kembali mengelar razia dan menggeledah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengeledahan kamar dan blok penghuni Lapas tersebut dilakukan karena ditangkapnya seorang oknum pegawai Lapas dan dua orang WBP oleh pihak kepolisian terkait peredaran narkoba dilingkungan lapas.
Pengeledahan kamar dan badan yang dilakukan di kamar blok A dan C yang dihuni WBP kasus Narkoba usai penghuni Lapas mengelar shalat tarawih. Petugas berhasil mengamankan 10 unit Handphone, 18 buah charger, 4 buah henset, 4 buah gunting dan satu buah pemanas air serta 6 buah sendok besi.
“Barang bukti yang kita temukan itu dilarang berada di dalam Lapas itu akan kita Musnahkan,” kata Marten melalui telpon genggamnya
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bukittinggi menangkap empat orang pelaku yang terlibat peredaran penyalahgunaan narkoba, Jumat (16/4/2021). Ke empat orang tersebut berinisial seorang pelajar TRM (17), ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi HMS, (31) AHP, (25) dan RHS (37) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Dari tangan pelaku anggota Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering asal Provinsi Aceh. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.