05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Petualangan Dua Pengedar Sabu Berakhir

Petualangan Dua Pengedar Sabu Berakhir

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Padang beserta barang bukti.

Padang, Rakyatsumbar.id– Polisi menangkap dua laki-laki di sebuah rumah di jalan Sepakat IV, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Sabtu, (4/12) sekira pukul 19.00. Keduanya diduga terlibat kasus narkotika.

“Kedua orang yang kami amankan oleh personel Satresnarkoba berinisial A, usia 26 tahun dan inisial D, usia 35 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Adha Tawar, melalui keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polresta Padang. Hasil penyelidikan diperoleh bukti-bukti akurat.

“Anggota di lapangan telah melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku, yang saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di lokasi itu, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Adha.

Menurut Adha, selain menangkap pelaku turut disita barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu, atau seberat 2,58 gram, serta dua handphone. Diduga pengedar sabu.

“Barang bukti itu tersimpan di dalam dompet kecil kain warna dongker,l dan terbungkus plastik bening. Barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Adha.

Ia menyampaikan, para pelaku mengakui barang bukti narkotika sabu itu adalah milikinya. Oleh karena itu, mereka diamankan ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku berprofesi sopir, sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Ancaman hukuman  di atas lima tahun penjara, karena terancam dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.  (handi yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.