03/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Perda AKB Diterapkan di Sumbar,  207 Orang Pelanggar Telah Dijatuhi Sanksi

Perda AKB Diterapkan di Sumbar,  207 Orang Pelanggar Telah Dijatuhi Sanksi

19 Pelaku Usaha di Tiga Daerah Sudah Dapat Sanksi Teguran

Padang, rakyatsumbar.id–Penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus dilaksanakan di Sumbar.  Sejak mulai diterapkan pada tanggal 10 Oktober 2020, sebanyak 207 orang telah menerima sanksi, dan 19 pelaku usaha diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani mengatakan tim terpadu provinsi penegakan Perda AKB telah turun ke beberapa daerah, hasilnya masih banyak ditemukan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Saat ini tiga daerah telah turun ke tiga daerah, Kota Padang,  Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman. Dalam penegakan Perda No. 6 Th 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bagi pelanggar sudah dijatuhi sanksi, ” katanya Dedy Diantolani, Selasa (13/10).

Ia menyampaikan, di Kota Padang pada hari pertama penegakan Perda AKB,  Sabtu (10/10) di Pasar Raya Padang, jalan Patimura,  GOR H Agus Salim dan Danau Cimpago sebanyak 86 orang dinyatakan melanggar protokol kesehatan, rinciannya 8 orang denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu,  dan 78 orang sanksi administrasi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Sementara untuk pelaku usaha  ada di 11 tempat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan  tertulis. Kegiatan penerapan Perda AKB hari pertama ini juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta pimpinan Forkopimda di beberapa lokasi di Kota Padang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Senin (12/10) dan Selasa (12/10) giliran Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman yang didatangi tim terpadu penegakan Perda AKB, kawasan pasar di dua daerah tersebut menjadi titik fokus menerapan aturan ini.

“Dalam kegiatan penegakan hukum Perda Nomor 6 tahun 2020 di Pariaman diturunkan puluhan personil. Satpol PP dan Damkar Sumbar 17 orang, Satpol PP Kota Pariaman 14 orang, TNI AU 2 orang, TNI AL 2 orang, TNI AD Kodim Pariaman 10 orang, Polda Sumbar  3 orang Polres Pariaman 2 orang,” terangnya.

Ia menjelaskan, terdapat 62 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Rinciannya 15 orang mendapatkan denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu dan 47 orang sanksi administrasi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Untuk pelaku usaha ditemukan di 4 lokasi yang melanggar dan telah diberikan teguran tulisan.

“Untuk kegiatan di Kabupaten Padangpariaman di kawasan pasar Sicincin dan Lubuk Alung ditemukan jumlah pelanggar sebanyak 59 orang. Rinciannya 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp.100 ribu, dan 56 orang sanksi administrasi kerja sosial. Sementaran 4 pelaku usaha diberikan sanksi teguran,” ungkapnya.

Pelanggar Perda AKB di Pasar Sicincin, Padangpariaman saat didata tim terpadu provinsi, Senin(12/10). (ist)

Ia mengungkapkan, sanksi denda administratif diberikan apabila pelanggar Perda AKB tersebut tidak mau kerja sosial. Begitu juga sanksi kurungan dua hari atau denda Rp 250 ribu bagi perseorangan yang telah tercatat di aplikasi SiPelada pernah melanggar protokol kesehatan, dan mengulang kesalahan serupa.

“Dalam menerapkan Perda AKB ini selain tim terpadu provinsi yang turun ke daerah juga ada yang dilaksanakan kabupaten/kota. Datanya keseluruhan untuk yang melanggar Perda AKB masuk dalam aplikasi SiPelada,” jelasnya.

Ia berharap dengan pemberian sanksi ini, ke depannya masyarakat lebih patuh mengikuti protokol kesehatan. Penegakan Perda AKB ini  juga akan diterapkan di perkantoran, sama dengan aturan bagi pelaku usaha.

“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran, maka pimpinan instansinya akan dapat diberikan sanksi teguran. Begitu juga jika pelanggaran tersebut di OPD Pemda, Kepala OPD bersangkutan yang diberikan sanksi,”  bebernya.

Ia menjelaskan, untuk nonperorangan atau pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali dan telah diberikan teguran lisan dan tertulis.

“Data yang melanggar masuk ke dalam aplikasi SiPelada, yaitu sistem informasi pelanggar perda. Sudah beberapa kali ia melakukan pelanggaran, bisa terlihat dalam aplikasi SiPelada. Sanksi yang diberikan dalam penerapan Perda ini bertingkat. Dengan penegakan Perda AKB diharapkan peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan,”pungkasnya. (mul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.