rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelarian 72 Hari Pelaku Curas Terhadap Mantan Istri Berakhir di Polres Padangpariaman, Polisi Sita Mobil Curian di Jambi

Pelarian 72 Hari Pelaku Curas Terhadap Mantan Istri Berakhir di Polres Padangpariaman, Polisi Sita Mobil Curian di Jambi

Personel Satreskrim Polres Padangpariaman, menangkap seorang pelaku, Ys, (kaos putih dan wajah diblur) diduga terlibat Curas terhadap mantan istri. (IST)

Padangpariaman, Rakyat Sumbar — Sebuah Daihatsu Xenia disita polisi. Barang bukti hasil curian ini disita setelah menangkap Ys, 34. Pelaku diduga mencurinya dari mantan istrinya berinisial RA, bahkan korban dikunci dan disekap saat tidur.

“Penangkapan pelaku Sabtu, 6 Juni 2020, sekira pukul 11.00, di sebuah rumah di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,  Provinsi Jambi,” kata Kapolres Padangpariaman, AKBP Dian Nugraha, Sabtu (6/6) melalui Whatsapp.

Ia melanjutkan, barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV, merupakan milik mantan istri pelaku. Mobil ini dicurinya setelah menyekap korban dan mengunci kamar ketika tidur saat kejadian.

“Pelaku mengunci kamar setelah menyekap mulut korban menggunakan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil karena kunci mobil sudah diperoleh pelaku yang diminta secara paksa kepada salah seorang saksi,” ujarnya.

Masih kata Dian, kejadian ini terjadi ketika pelaku datang ke rumah korban di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padangpariaman, Kamis, 26 Maret 2020, sekira pukul 09.30.

“Dua hari setelah kejadian pihak korban melaporkan kasus ini ke Polres Padangpariaman. Akhirnya pelarian pelaku selama hampir 72 hari berakhir ditangan polisi,” ujar Dian.

Ia menyampaikan, saat penangkapan pelaku memang tidak melakukan perlawanan. Tapi, keluarga pelaku sempat terkejut karena polisi membawa pelaku.

“Namun, setelah dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya mereka dapat memahami, setelah itu pelaku diamankan,” ungkap mantan Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar ini.

Ia mengakhiri, saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Apa latar belakang sehingga pelaku berbuat seperti itu terhadap mantan istirnya, sedang dikembangkan penyidik.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan (Curas), karena menyekap korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tutup Dian. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *