05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Padangpanjang Terapkan PPKM Level 3

Padangpanjang Terapkan PPKM Level 3

ppkm 3 padang panjnag

Kota Padangpanjang Terapkan PPKM Level 3.

Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Kota Padangpanjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Sumatera Barat.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di kota berjuluk Serambi Mekah itu, dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda mengatakan, PPKM Level 3  selama dua minggu. Terhitung 15 hingga 28 Februari.

“Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).”

“Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya baru-baru ini.

Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.

“Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit.”

“Namun, dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres, AKBP Novianto Taryono menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis.

Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, di sisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.

“Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” katanya.

Operasi Yustisi, sebut Novianto secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD.

Tujuannya mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk patuhi prokes dan ayo vaksin,” pungkasnya.

Gencarkan Razia Masker

Covid-19 yang  probable varian Omicron membuat Satgas Covid-19 Kota Padangpanjang kembali menggencarkan operasi yustisi.

Hal itu berupa razia masker di kawasan Pasar Padangpanjang.

Tim merazia warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak menggunakan masker.

Tim kembali melaksanakan razia karena masyarakat sudah nampak mulai longgar dan banyak yang tidak mematuhi prokes.

Apalagi dengan adanya varian Omicron yang sudah mulai menyebar di Padangpanjang.

“Beberapa waktu belakangan kami perhatikan warga sudah mulai longgar dalam penerapan prokes. Sehingga perlu tim melakukan operasi ini,” kata Idris.

Selain memeriksa prokes, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Kita harap dengan adanya operasi ini masyarakat kembali patuh dan disiplin dalam menjalankan prokes.”

“Serta melaksanakan vaksinasi dan menerapkan pola hidup sehat,” harapnya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.