20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumbar

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumbar

Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja di halaman kantor gubernur Sumbar, Kamis (15/10)

Padang, rakyatsumbar.id–Mahasiswa di Sumbar kembali melakukan aksi menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.  Aksi puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kamis (15/10) berlangsung di luar pagar kantor Gubernur Sumbar.

Meskipun begitu di sepanjang pagar Kantor Gubernur Sumbar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang dipagari kawat berduri.

Ribuan personel gabungan terlihat bersiaga mengamankan aksi mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi, diantaranya HMI, PMII, GMNI, IMM dan KAMMI tersebut.

 

Sejumlah kendaraan taktis pihak kepolisian seperti water cannon dan baraccuda telah terparkir di dalam halaman kantor gubernur Sumbar.

Para personel kepolisian,sejak siang juga telah tampak berjaga di halaman kantor gubernur. Aksi unjuk rasa mahasiswa ini  kabarnya tidak hanya di kantor gubernur Sumbar tapi juga di kantor DPRD Sumbar.

Usai salat Ashar, sekira pukul 16.10 WIB terlihat mahasiswa kembali mulai mempersiapkan aksi,  untuk berorasi menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Selain membawa berbagai bendera aliansi mahasiswa,  beberapa spanduk penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dipajang di kawat berduri, dan akan melakukan aksi bakar ban.

Pantauan di lapangan,  aksi ini masih berlangsung damai,  beberapa orator telah menyampaikan orasinya dan petugas kepolisian bersiaga dibalik kawat berduri,  dan beberapa orang polisi terlihat mengatur kendaraan yang melintas agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Ini aksi kesekian kalinya yang kita dilakukan untuk menolak Omnibus Law dan UU Cipta karya. Kami datang untuk menyuarakan keluhan masyarakat,” kata salah seorang orator aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumbar. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.