28/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rusun Sijunjung Jalani Penahanan

Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rusun Sijunjung Jalani Penahanan

Salah satu dari lima tersangka korupsi pembangunan Rusun Sijunjung saat digiring petugas.

Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Sijunjung tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Manajemen Konstruksi dan JHP sebagai Pelaksana Lapangan dari PT Hagitasinar Lestarimegah yang merupakan perusahaan pelaksana proyek.

Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka yang ditahan ini berinisial JHP selaku pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah kelima tersangka ini ditahan,” ujar Asisten Intelejen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, kepada awak media, Selasa (24/1/2023)

Ia mengatakan, dengan telah ditahannya dua tersangka ini, maka total tersangka yang ditahan atas kasus tersebut berjumlah lima orang. Sebelumnya tiga tersangka yang sudah ditahan sejak Jumat (13/1) lalu, yaitu AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari.

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018,” jelasnya.

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” terangnya.

Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar, dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah sebesar Rp1,3 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki Kejati Sumbar sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Diketahui modus operandi para tersangka terindikasi penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume serta pembangunan yang tidak selesai yang mengakibatkan kerugian negara.

“Seharusnya terjadi putus kontrak namun tetap dibayarkan 100 persen,” jelasnya.

Untuk memperkuat bukti, pihaknya juga meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.

Adapun dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan rumah susun ini, kata Mustaqpirin, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu, Anggaran kerugian mencapai Rp13,1 miliar dalam tahun anggaran 2018,” bebernya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.