05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lima Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Dana Sapi Kurban Akhirnya Menyerahkan Diri

Lima Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Dana Sapi Kurban Akhirnya Menyerahkan Diri

Lima tahun Buron, pelaku penggelapan dana sapi kurban  di Bukittinggi akhirnya menyerahkan diri.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Tersangka dugaan kasus penggelapan dana sapi kurban inisial AD (36), akhirnya menyerahkan diri ke polresta Bukittinggi pada hari Selasa,(3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah lebih kurang 5 bulan Buronan, akhirnya menyerahkan diri.

Diduga AD yang telah menggelapkan uang sapi kurban senilai ratusan juta rupiah itu, sampai di Polresta Bukittinggi dengan menggunakan pakaian warna hitam serta topi hitam dikawal ketat serta Jari tangan diborgol.

Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Bukittinggi AKP Fetrizal, mengatakan, saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam, karena masih melakukan pemeriksaan, ” besok akan kita adakan pres rilis” ujarnya saat itu.

Keterangan sementara yang di dapat awak media dari Kasat Reskrim AD  di jemput ke Padangpanjang, penangkapan dilakukan dengan cara pendekatan pihak polresta Bukittinggi kepada pihak keluarga,.

“Kemudian juga pendekatan pihak keluarga kepada AD, dan akhirnya dengan pendekatan tersebut AD menyerahkan diri, selama ini ia menetap di Surabaya” ucapnya.

Terkait penangkapan dugaan penipuan ini praktisi hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H saat dihubungi mengatakan kasus ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4  tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.