rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lembaga Penyalur BBM dan LPG harus Ikut Aturan

Lembaga Penyalur BBM dan LPG harus Ikut Aturan

Suasana Rakor Triwulan IV Pertamina dengan Hiswana Migas Sumbar, di Kota Padang, Senin (2/10).


Padang, rakyatsumbar.id – Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Region Sumbagut, Tiara Thesaufi, mengatakan, semua lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, harus mengikuti aturan.

“Semuanya harus bekerja berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku dan sesuai klausul kontrak yang telah disepakati,” kata Tiara Thesaufi, saat Rakor Triwulan IV Pertamina dengan Hiswana Migas Sumbar, di Kota Padang,  Senin (2/10).

Sementara itu, Wawan Iswahyudi, Area Manager Legal Counsel, mengatakan, para agen dan mitra harus mengikuti aturan sesuai klausul kontrak dengan Pertamina.

“Agen dan mitra, saya minta baca kontrak dengan betul-betul, apa yang menjadi tugas bapak/ibu tertera disitu. Jika bapak/ibu mengikuti sesuai ketentuan, dijamin bisnis bapak/ibu akan nyaman dan tambah maju,” ucap Wawan.

Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri,

mengajak mitranya mengikuti program inovatif yang disusunnya dalam melakukan penjualan LPG non subsidi agar terus positif angka penjualannya.

“Para pemilik lembaga penyalur LPG yang hadir dalam rakor dan tergabung dalam Hiswana Sumbar sepakat menandatangani komitmen menjalankan strategi penjualan yang dilakukan oleh Tim Sales Area Sumbar,” sebut Narotama.

Ketua Hiswana DPC Provinsi Sumbar, Ridwan Hosen, mengatakan, anggotanya harus menjaga penyaluran energi ke masyarakat sesuai ketentuan berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh bapak/ibu sekalian disorot banyak mata, karena kepanjangan tangan dari Pertamina untuk menyalurkan energi subsidi, jadi mari kita jaga kepercayaan ini,” pungkas Ridwan. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *