25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Pasaman Tetapkan Pilkada Pasaman dengan Satu Paslon

KPU Pasaman Tetapkan Pilkada Pasaman dengan Satu Paslon

KPU Pasaman serahkan SK Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Benny Utama - Sabar AS kepada LO pasangan calon, di Media Center KPU setempat, Rabu (23/09/2020).

Pasaman,  Rakyat Sumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi menetapkan pasangan calon, dan penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.

Keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Pasaman dengan pengumuman Nomor  : 280/PL02.3-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Anderni Datuak Putiah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal pasangan calon, dan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon, Bakal Calon Bupati H. Benny Utama dan Bakal Calon Wakil Bupati Sabar AS dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga pihaknya menetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman dalam Pilkada Pasaman tahun 2020.

“Satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pasaman H. Benny Utama – Sabar AS telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Nomor : 204/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang, penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” ujar Rodi Andermi pada Rakyat Sumbar, Kamis (24/09/2020).

Selanjutnya, dalam hal hanya 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan, maka KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Pemilihan dengan “Satu Pasangan Calon” dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pasaman tahun 2020.

“Penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pasaman tahun 2020 itu, juga sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor : 205/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020,” terangnya.

Dia menyebutkan, syarat pencalonan pasangan Benny Utama – Sabar AS diusung oleh partai koalisi yang memiliki 29 kursi di DPRD Pasaman. Delapan partai pengusung dan pendukung pasangan Benny Benny Utama – Sabar AS itu yakni, partai Golkar,  Demokrat, PAN, PKB, PPP,  PDI Perjuangan, PKS, dan NasDem.

“SK Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Benny Utama – Sabar AS telah diserahkan kepada LO masing-masing pasangan calon, didampingi Ketua DPD Golkar Pasaman Syahrizal Yusuf,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun Rakyat Sumbar,  sesuai tahapan selanjutnya KPU Pasaman akan melakukan pengundian tata letak foto pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Pasaman yang akan digelar, Kamis (24/09/2020) siang ini di Aula Arumas Hotel Lubuksikaping. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.