18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KONI Pusat Dukung Penyelesaian Masalah Hukum Ketua KONI Sumbar

KONI Pusat Dukung Penyelesaian Masalah Hukum Ketua KONI Sumbar

Ketua KONI Sumbar Agus Suardi

Ketua KONI Sumbar Agus Suardi.

Padang, rakyatsumbar.id– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mendukung peneyelesaian segera dugaan masalah hukum yang Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi.

Saat ini Ketua KONI Sumbar dalam posisi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran KONI Kota Padang. Kejaksan Negeri (Kejari) Padang tengah menangani kasus tersebut.

Dengan alasan  berjalannya roda organisasi, KONI Pusat meminta jataban Ketua Umum KONI Sumbar dijabat  oleh Pelaksana (Plt) Ketua Umum.

Hal ini sesuai dengan Surat KONI Pusat tertanggal 4 Februari 2022 dengan nomor surat 127/ORG/II/2022 tentang Plt Ketum KONI Sumbar.

Didasari Tiga Landasan

Penentuan penunjukan Plt Ketua KONI Sumbar ini berdasarkan tiga hal. Yakni Surat Keputusan Ketum KONI Pusat nomor 65 tahun 2021.

Surat ini tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

Kedua, surat Kejaksaan Negeri Padang permohonan penyampaian penetapan tersangka Agus Suardi.

Serta ketiga surat kepala Dinas Pemuda dan Olaharag Sumbar tertanggal 31 Januari 2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar.

Dukung Penyelesaian Masalah Hukum

Atas dasar itu serta jaminan berjalannya roda organinasi KONI Sumbar serta selesainya masalah hukum Ketua Umum KONI Sumbar, maka harus ada penetapan Plt Ketuam KONI Sumbar.

KONI Pusat menginstruksikan agar KONI Sumbar menggelar rapat pleno untuk menunjuk dan menetapkan Plt Ketua Umum KONI Sumbar.

Unsur Plt berasal dari jajaran wakil ketua umum. Apabila dari unsur wakil ketua umum tidak bersedia, dari unsur pengurus lainnya.

Berikutnya, mengajukan penetapan Plt  Ketum KONI Sumbar ke KONI Pusat untuk dikukuhkan dengan melampirkan foto kegiatan dan daftar hadir.

Terakhir, pengajuan Plt terpilih dikukuhkan oleh KONI Pusat  selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah terbitnya surat KONI Pusat.

Surat dari KONI Pusat ini ditandatangani oleh sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

Ketua KONI Sumbar Tunduk Aturan Organsisai

Menanggapi adanya surat dari KONI Pusat, Ketua KONI Sumbar Agus Suardi menyatakan tunduk terhadap aturan (AD/ART) Organisasi.

Hal ini menurutnya sebagai upaya agar roda organisasi tetap berputar di tengah penyelesaian masalah hukum Ketua KONI Sumbar terpilih.

Sehingga dalam proses penyelesaian tidak merugikan pembinaan olahraga di ranah minang.

“Saya tunduk dan patuh pada aturan organisasi. Kami akan melakukan koordinasi internal di jajaran KONI Sumbar.”

“Termasuk dengan KONI Pusat. Kami baru menerima surat tersebut siang (Selasa, 8 Februari) ini,” ujar Agus Suardi melalui Kabid Humas KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar. (cr8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.