HUKUM  

Juri Parki Curi HP Korban Lakalantas, Dipakai untuk Ajukan Pinjol 

Pelaku pencurian handphone korban lakalantas ketika diamanakn Tim Klewang Polresta Padang, Selasa (15/06/2026). 
Pelaku pencurian handphone korban lakalantas ketika diamanakn Tim Klewang Polresta Padang, Selasa (15/06/2026). 

Padang, rakyatsumbar.id — Aksi seorang pria berinisial HS (28), yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan lalu lintas, berujung di tangan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.

HS yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/09/2026).

Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat hendak diamankan, HS diduga berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengatakan setelah diamankan, HS sempat membuang ponsel milik korban. Namun, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Waktu akan ditangkap pelaku kabur dan dikejar polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/09/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/09/2026). HS diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami kecelakaan lalu lintas untuk mengambil ponsel miliknya.

Persoalan kemudian semakin panjang. Ponsel yang diduga dicuri tersebut disebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), sehingga korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Perbuatan tersebut membuat korban emosi. Bahkan, korban sempat mengamuk ketika melihat HS digelandang petugas ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, HS juga diketahui pernah berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sehari-hari, HS bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Dalam penangkapan tersebut, Tim 1 Klewang juga membawa seorang rekannya yang diduga turut terlibat. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak serta dugaan penyalahgunaan ponsel korban untuk pengajuan pinjaman online. (jef)