Utama  

Jangan Sandera Nama Adat: Menjaga Marwah Minangkabau dari Dugaan Pungutan yang Meresahkan

Oleh: Firman Wanipin

Ada batas yang tidak boleh dilampaui ketika seseorang membawa-bawa nama adat dalam kehidupan bermasyarakat. Adat adalah kehormatan, bukan alat untuk menekan. Adat adalah pedoman untuk menjaga hubungan antarmanusia, bukan alasan untuk membuat warga merasa takut ketika membangun atau merenovasi rumahnya sendiri.

Dugaan permintaan uang adat sebesar Rp300 ribu terhadap seorang warga yang sedang merenovasi rumah di Perumahan Wahana 1 Tahap 2, Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius.

Berdasarkan pemberitaan Sumbarkita.id, seorang warga berinisial K mengaku didatangi pria yang mengatasnamakan diri sebagai mamak kampung pada Minggu, 25 Oktober 2026. Warga tersebut mengaku diminta membayar uang adat ketika sedang membangun dapur. Ia juga menyampaikan adanya dugaan ancaman apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Informasi tersebut kemudian beredar luas melalui video di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan masyarakat.

Namun, di tengah derasnya reaksi publik, satu hal harus ditegaskan: dugaan harus diperiksa, fakta harus dibuktikan, dan nama adat tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.

Pada saat yang sama, seseorang yang dilaporkan juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan video viral atau pengakuan salah satu pihak. Kebenaran peristiwa, konteks permintaan uang, dan dugaan ancaman harus diuji melalui proses yang objektif.

Di sinilah hukum dan adat semestinya berjalan beriringan.

Kuranji Bukan Ruang untuk Mencoreng Marwah Adat

Kuranji memiliki akar sejarah adat yang kuat dalam lingkungan Pauh IX, yang dikenal dengan sembilan tapian, sembilan suku, dan sembilan penghulu. Identitas adat tersebut bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang perlu dijaga lintas generasi.

Dalam tatanan Minangkabau, ninik mamak dan penghulu memiliki kedudukan sosial yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap anak kemenakan serta keberlangsungan kehidupan kaum. Kedudukan tersebut semestinya menjadi sumber keteladanan, kebijaksanaan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, apabila ada individu yang diduga menggunakan sebutan atau kedudukan adat untuk meminta uang dengan cara yang dipersoalkan, tindakannya harus diperiksa berdasarkan fakta. Namun, perbuatan yang diduga dilakukan seseorang tidak boleh serta-merta digeneralisasi sebagai perilaku seluruh ninik mamak, datuk, penghulu, ataupun kelembagaan adat.

Kita harus mampu membedakan antara adat sebagai nilai dan tindakan individu yang mengatasnamakan adat.

Jangan sampai sebuah dugaan yang melibatkan seseorang justru berkembang menjadi stigma terhadap seluruh masyarakat adat. Sebaliknya, jangan pula penghormatan terhadap adat digunakan untuk menutup ruang kritik ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan warga.

Menjaga marwah adat bukan berarti membungkam pertanyaan. Menjaga marwah adat berarti berani meluruskan persoalan berdasarkan kebenaran, keadilan, dan ketentuan yang berlaku.

Uang Adat Harus Jelas Dasarnya, Bukan Dipaksakan

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, terdapat berbagai ketentuan adat yang tumbuh melalui kesepakatan, tradisi, dan mekanisme kelembagaan. Namun, keberadaan tradisi tidak otomatis membenarkan setiap permintaan uang kepada seseorang.

Harus ada kejelasan mengenai dasar permintaan, pihak yang berwenang, tujuan pungutan, mekanisme penetapan, serta sifat kewajibannya. Apalagi jika permintaan tersebut diarahkan kepada warga yang sedang melakukan renovasi rumah di lingkungan perumahan.

Apabila terdapat kewajiban adat yang sah dan relevan, penjelasannya harus disampaikan secara terbuka serta diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila suatu permintaan dilakukan secara sepihak dan disertai paksaan atau ancaman, keadaan itu perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap permintaan uang otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, bukti, dan terpenuhi atau tidaknya unsur ketentuan pidana yang relevan.

Akan tetapi, satu prinsip harus dijaga: tidak seorang pun boleh menggunakan nama adat sebagai legitimasi untuk melakukan tekanan terhadap warga.

Rumah adalah ruang perlindungan bagi keluarga. Renovasi rumah memang harus mematuhi ketentuan perizinan dan aturan bangunan yang berlaku, tetapi warga juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas apabila ada pihak yang mempersoalkan kegiatannya. Perselisihan semestinya diselesaikan melalui jalur yang sah, bukan melalui ancaman yang membuat masyarakat merasa terintimidasi.

Firman Desak Polsek Kuranji Mendalami Persoalan

Atas persoalan tersebut, saya mendesak Polsek Kuranji agar mendalami secara menyeluruh informasi yang beredar, termasuk kronologi kejadian, keterangan warga yang mengaku menjadi korban, keterangan pihak yang dilaporkan, kesaksian orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, serta rekaman video yang tersedia.

Pemeriksaan perlu diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar permintaan uang tersebut, bagaimana permintaan itu disampaikan, apakah benar terdapat ancaman, dan apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Saya juga berpandangan bahwa permintaan maaf melalui video, apabila benar telah disampaikan, tidak seharusnya dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyatakan persoalan selesai. Permintaan maaf dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian hubungan sosial, tetapi implikasi hukumnya harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, desakan agar perkara diusut tuntas juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum proses pemeriksaan memberikan kejelasan.

“Polsek Kuranji perlu mendalami persoalan ini secara profesional dan objektif. Jangan hanya berpatokan pada video yang viral, tetapi jangan pula mengabaikan pengakuan warga yang perlu diperiksa. Semua pihak harus didengar dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti,” demikian sikap saya.

Penegakan hukum bukanlah ajang mencari siapa yang paling ramai disalahkan di media sosial. Penegakan hukum merupakan proses untuk menguji fakta, menilai alat bukti, dan menentukan konsekuensi hukum sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Karena itu, informasi resmi mengenai status penanganan perkara juga penting agar masyarakat tidak berspekulasi. Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan, saksi, atau tersangka harus dibedakan secara tepat dan tidak boleh ditentukan oleh opini publik.

Jangan Biarkan Viralitas Menggantikan Kebenaran

Media sosial memiliki peran penting dalam membuka perhatian terhadap persoalan masyarakat. Namun, viralitas bukanlah putusan pengadilan. Sebuah video dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri kejadian, tetapi konteks, keutuhan rekaman, keterangan para pihak, dan bukti pendukung tetap perlu diperiksa.

Dalam perkara seperti ini, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, membuka identitas yang tidak diperlukan, atau melakukan persekusi terhadap pihak yang dilaporkan.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang merasa memiliki kedudukan sosial atau adat. Tidak ada kedudukan yang membuat seseorang kebal dari pemeriksaan, tetapi tidak ada pula seseorang yang patut dinyatakan bersalah hanya karena tekanan massa.

Keadilan harus melindungi semua pihak: warga yang menyampaikan pengaduan, pihak yang dilaporkan, serta masyarakat yang menginginkan ketenteraman.

Dengan cara itulah penanganan perkara dapat memberikan kepastian, bukan justru memperbesar konflik sosial.

Menjadi Pelajaran bagi Semua, Khususnya di Kuranji

Peristiwa ini semestinya menjadi bahan introspeksi bersama, terutama bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kuranji. Persoalan yang menyangkut adat, pembangunan rumah, atau hubungan sosial tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan yang menimbulkan ketakutan.

Jika terdapat persoalan mengenai kewajiban adat, tanah, atau hubungan antara warga dan lingkungan setempat, musyawarah dan mekanisme yang sah harus dikedepankan. Tokoh masyarakat dan pemangku adat dapat mengambil peran penting untuk mencegah kesalahpahaman, menjelaskan aturan yang berlaku, serta memastikan tidak ada warga yang merasa ditekan oleh pihak tertentu.

Saya berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali pemahaman bahwa adat dan hukum bukan dua kekuatan yang harus dipertentangkan. Adat yang dijalankan dengan bijaksana dapat memperkuat ketertiban sosial, sedangkan hukum memberikan perlindungan dan kepastian ketika terjadi perselisihan.

Kuranji memiliki sejarah adat yang patut dibanggakan. Marwah tersebut harus dijaga melalui keteladanan, tanggung jawab, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Jangan biarkan tindakan individu yang masih harus diperiksa merusak kepercayaan masyarakat terhadap adat. Namun, jangan pula menjadikan kehormatan adat sebagai alasan untuk menghindari klarifikasi dan pertanggungjawaban apabila kelak ditemukan pelanggaran.

Adat harus dihormati, hukum harus ditegakkan, dan praduga tak bersalah harus dijaga.

Inilah pelajaran penting bagi kita semua, khususnya di Kuranji: menjaga marwah adat bukan dengan membela setiap orang yang mengatasnamakannya, melainkan dengan memastikan nilai-nilai adat tetap berpihak pada kebijaksanaan, keadilan, dan martabat manusia.

*Mahasiswa UISB Sumatera Barat dan Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar