Jakarta, Rakyat Sumbar – PT Danantara Asset Management (Persero) menetapkan standar perilaku dan profesionalisme baru bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan memperkuat budaya kerja dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero), Dony Oskaria.
Pedoman tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia dan Kepala Badan Pengaturan BUMN. Melalui kebijakan ini, Danantara menetapkan delapan poin utama yang wajib diterapkan oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Poin pertama mengatur standar perilaku dan etika kerja. Pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan hadir secara fisik di lokasi operasional (site operation) minimal 50 persen dari hari kerja efektif setiap bulan. Pejabat juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis.
Poin kedua menekankan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Direksi dan Komisaris wajib mematuhi prinsip tata kelola perusahaan serta ketentuan antikorupsi dan gratifikasi KPK. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, mulai dari evaluasi integritas hingga pemberhentian.
Poin ketiga mengatur hubungan dan komunikasi antarorgan perusahaan. Direksi dan Dewan Komisaris harus bersinergi secara profesional sesuai batas kewenangan masing-masing. Ketentuan ini mencegah tumpang tindih peran dan intervensi Komisaris dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Poin keempat berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan. Pejabat wajib menandatangani pernyataan tahunan bebas konflik kepentingan. Mereka juga dilarang memanfaatkan jabatan, informasi internal, atau aset perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun keluarga.
Poin kelima mengatur penggunaan fasilitas perusahaan. Pejabat dilarang menggunakan pengawalan patwal untuk kegiatan harian maupun keperluan pribadi. Mereka juga tidak boleh membebankan biaya tambahan fasilitas keluarga kepada perusahaan dan wajib menghindari acara seremonial tanpa nilai tambah.
Untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN), pejabat harus mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero). Pengajuan tersebut wajib dilakukan minimal 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Poin keenam menekankan pengembangan kompetensi dan kepemimpinan. Pejabat BUMN diimbau meningkatkan kemampuan melalui sertifikasi profesional. Mereka juga wajib membangun kolaborasi lintas unit dan melaksanakan mentoring di lingkungan internal perusahaan.
Poin ketujuh mengatur aktivitas media sosial. Pejabat, pasangan, dan anggota keluarga dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan.
Poin kedelapan mengatur aktivitas pribadi. Pejabat tidak boleh menggunakan anggaran atau fasilitas perusahaan untuk menjalankan hobi dan olahraga pribadi. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di luar jam kerja.
Seluruh ketentuan dalam pedoman tersebut wajib diterapkan oleh semua anak perusahaan maksimal 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.
Melalui delapan poin tersebut, Danantara mendorong penguatan integritas, disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. (*)





