02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jam Operasional Pasar Dibatasi

Jam Operasional Pasar Dibatasi

Walikota Padangpanjang Fadly Amran ketika menyampaikan perpanjangan penerapan PSBB di Kota Padangpanjang.

Padangpanjang Kembali Perpanjang PSBB  

Guguk Malintang, Rakyat Sumbar– Pemerintah Kota Padangpanjang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang, dengan sejumlah aturan yang diperbarui.

Untuk di pasar, bila PSBB 2 tahap sebelumnya hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, pada PSBB tahap ketiga ini, seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.

“Jam operasional pasar dibatasi dari jam 08.00 WIB –  hingga jam 17.00 WIB sore, malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan,” kata Walikota Padangpanjang Fadly Amran, Selasa (19/05/2020).

Fadly Amran memutuskan hal itu, setelah mendengarkan berbagai pandangan saat rapat Forkopimda di Hall lantai 3 Balaikota Padangpanjang.NYang perlu dipahami dalam PSBB, kata Fadly, saat ini masyarakat dihadapkan kepada kondisi new normal.

“Yang biasanya kita berkumpul hingga jam 12 malam jelang Lebaran di pasar, sekarang tidak bisa seperti itu lagi, ada aturan yang harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” jelas Wako.

Kemudian, untuk masjid yang menyelenggarakan Shalat Jumat, harus memastikan jamaah tersebut merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid. Pengurus diminta untuk cermat. Untuk memastikan jemaah tersebut merupakan jemaah dari sekitar mesjid bisa dengan membuatkan kartu dari RT setempat.

Pada pelaksanaan Shalat Jumat beberapa ketentuan yaitu Jemaah berwuduk terlebih dahulu di rumah masing masing, Jemaah  membawa sajadah sendiri dan Jemaah harus pakai masker dan sarung tangan.

“Pelaksanaan Shalat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan,” lanjut Fadly Amran.

Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada dua tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan umum hanya dibolehkan 50 persen, sedangkan mobil 3 orang dan motor 1 orang.

Tampak hadir, Wakil Walikota Padangpanjang Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, unsur Forkopimda beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padangpanjang. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.