Padang, rakyatsumbar.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang melalui Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis yang dinilai penting sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota Padang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (15/06/2026). Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN juga memberikan apresiasi kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus I hingga IV) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja yang telah menuntaskan pembahasan LKPD APBD 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya atas kerja keras seluruh pansus dan OPD. Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujar Usmardi.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi PAN menyoroti sejumlah indikator kinerja keuangan daerah. Pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Namun, capaian sektor retribusi daerah dinilai masih lemah karena hanya terealisasi 83,99 persen dari target.
Menurut Fraksi PAN, kondisi tersebut perlu evaluasi mendalam, apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau terdapat kendala dalam optimalisasi pemungutan di lapangan.
Sorotan lain yang mengemuka adalah meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai Rp157,48 miliar. Fraksi PAN menilai tingginya Silpa menunjukkan adanya perencanaan program yang belum optimal, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan dan layanan publik.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran di Bagian Hukum Setdako Padang serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerimaan insentif yang dinilai perlu pembinaan lebih lanjut terhadap aparatur sipil negara.
Sejumlah rekomendasi juga disampaikan, di antaranya percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk mencegah proyek putus kontrak, serta percepatan sertifikasi aset daerah yang masih ribuan bidang belum memiliki legalitas.
Pada sektor pelayanan publik, Fraksi PAN meminta penyelesaian sengketa lahan Intake Kampung Koto oleh Perumda Air Minum Kota Padang agar tidak mengganggu distribusi air bersih kepada masyarakat. Sementara di sektor teknologi informasi, Dinas Kominfo juga disorot akibat tingginya Silpa yang mencapai Rp2,399 miliar.
Di bidang pendidikan, meski memberikan apresiasi atas capaian realisasi belanja sebesar 94,68 persen, Fraksi PAN tetap menyoroti besarnya Silpa dan mendorong perbaikan perencanaan program serta inovasi sistem penerimaan peserta didik baru agar lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PAN menyetujui Ranperda ini menjadi Perda, dengan harapan seluruh masukan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang,” tutup Usmardi. (edg)





