24/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Enam Hari, ETLE Mobile Tilang 750 Pelanggar Lalin

Enam Hari, ETLE Mobile Tilang 750 Pelanggar Lalin

Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya.

Padang, rakyatsumbar.id — Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) camera mobile handheld, telah menilang ratusan pengendara pelanggar lalu-lintas (Lalin).

“Jumlah sementara,  750 pengendara yang kena tilang dengan  ETLE Mobile, sejak diberlakukan 1 Desember hingga 6 Desember 2022,” kata Hilman, di ruang kerjanya, Selasa (6/12) siang.

Hilman Wijaya melanjutkan, mayoritas pelanggar lalu-lintas merupakan pengendara sepeda motor.

“Kendaraan roda dua paling nominasi. Pelanggaran mulai tidak pakai helm hingga berboncengan tiga, serta melawan arus,” ucap Hilman, Alumni Akpol angkatan 1999.

Menurut Hilman, pengendara mobil bentuk pelanggaran paling banyak tidak mengunakan safety belt atau sabuk pengaman saat mengemudi.

“Dari 750 pengendara melanggar lalu lintas, 350 surat tilang telah kami kirim ke alamat pengendara,” ungkap Hilman.

Ia mengungkapkan hampir sepekan penerapan tilang mobile, tidak ada mengalami kendala, sedangkan pengiriman surat tilang menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia.

“Meskipun sarana dan prasarana relatif terbatas, tetapi sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan tilang mobile,” imbuh Hilman.

Hilman menegaskan, meskipun telah memberlakukan tilang elektronik. Namun, pihaknya masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara.

“Tilang manual ini bagi kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan. Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu,” pungkasnya. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.