PADANG  

DPRD Padang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Fraksi-fraksi Soroti Optimalisasi PAD

Ketua DPRD Kota Padang menandatangi dokumen yang dihasilkan melalui DPRD Kota Padang disaksikan Wali Kota dan para Wakil Ketua, Sekda dan Sekwan.
Ketua DPRD Kota Padang menandatangi dokumen yang dihasilkan melalui DPRD Kota Padang disaksikan Wali Kota dan para Wakil Ketua, Sekda dan Sekwan.

Padang, rakyatsumbar.id— DPRD Kota Padang menyepakati Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang digelar di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Senin (31/08/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dari Fraksi Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi NasDem dan Jupri dari Fraksi PAN. Dari unsur Pemerintah Kota Padang, hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD serta undangan lainnya.

Setelah agenda pembukaan dan pemeriksaan daftar hadir, Ketua DPRD Muharlion memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Juru bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd, meminta Pemko Padang melakukan evaluasi terhadap penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diberlakukan sejak 2025.

Menurut Hendrizal, optimalisasi penerimaan dari opsen PKB tidak semata-mata berkaitan dengan pencapaian target pendapatan. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus mampu membangun, mengelola dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di daerah.

“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” katanya.

Ia menilai opsen PKB memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak, semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.

“Hendaknya dilakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan. Salah satunya meminta Pemko Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan implementasi aturan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi Gerindra mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum aturan diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Gerindra juga meminta evaluasi tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal dua tahun sekali. Langkah tersebut dinilai penting agar besaran tarif tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan tidak berubah menjadi beban bagi masyarakat.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti kebutuhan sarana pendukung pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. Pemko Padang diminta memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak sehingga kapasitas pelayanan yang telah ditingkatkan melalui Perda dapat dipertahankan dan dikembangkan.

Gerindra juga mendorong adanya mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan sosial.

Pandangan serupa mengenai optimalisasi pendapatan daerah juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, PAN meminta Pemko Padang memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai potensi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor-sektor yang mengalami penyesuaian.

PAN mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2024 telah menjadi pedoman pemungutan pajak dan retribusi di Kota Padang. Namun, setelah diterapkan lebih dari dua tahun, terdapat sejumlah kendala dan kebutuhan penyesuaian yang perlu diakomodasi melalui perubahan aturan.

Fraksi PAN meminta pemerintah dapat membandingkan potensi dan realisasi PAD sebelum dan setelah perubahan Perda. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah.

PAN juga menyoroti tujuan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah objek retribusi. Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat proses pemungutan lebih efektif dengan biaya yang lebih rendah.

Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan tahapan dan pola penerapannya serta melakukan perbandingan antara mekanisme sebelumnya dengan mekanisme yang baru.

Penambahan sejumlah objek retribusi juga menjadi perhatian PAN karena dinilai memiliki potensi meningkatkan PAD secara signifikan. Di antaranya Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, Laboratorium Lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa dan Rumah Khusus.

Perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga dinilai berpotensi meningkatkan fleksibilitas pelayanan sekaligus menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. PAN meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka potensi peningkatan PAD dari sektor-sektor tersebut.

Terkait Rusunawa, PAN meminta penyesuaian tarif dilakukan secara moderat, sekitar 10 persen, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski tarif Rusunawa disebut tidak mengalami kenaikan selama hampir delapan tahun, kebijakan penyesuaian tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat penghuninya.

Fraksi PAN juga menekankan agar Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah atau fungsi budgeter, tetapi juga menjalankan fungsi reguleren. Artinya, kebijakan pajak dan retribusi harus mampu mengatur sekaligus menciptakan kemudahan berusaha dan memperkuat ekosistem investasi di Kota Padang.

Pemerintah Kota Padang melalui OPD terkait pun didorong melahirkan terobosan dan langkah konkret dalam menjabarkan aturan tersebut agar kebijakan pajak dan retribusi tidak justru menghambat aktivitas ekonomi. Sebaliknya, regulasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PAN turut meminta Pemko Padang melakukan sosialisasi secara masif terhadap perubahan maupun penambahan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran Perda. Hal itu mencakup retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung hingga objek baru seperti pemanfaatan Gedung Youth Center dan kamar mandi/WC di kawasan Pantai Padang.

Pada akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang menempatkan optimalisasi PAD, transparansi, perlindungan masyarakat serta kemudahan berusaha sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan aturan tersebut. (edg)