Oleh: Firman Wanipin
Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar
Dua berita yang belakangan ini menyita perhatian publik Indonesia mengingatkan kita pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum di negeri ini berlaku sama untuk semua, atau berat sebelah tergantung siapa yang bersalah? Dua kasus yang berbeda, dua perlakuan yang berbeda pula — dan perbandingan ini bukan untuk membela yang salah, melainkan untuk mempertanyakan kesetaraan yang menjadi dasar keadilan itu sendiri.
Kasus Pertama, Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Kerugian Negara Rp306 M dengan Hukuman 2,5 Tahun
Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar lebih. Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Secara hukum, putusan pengadilan itu adalah keputusan yang sah dan harus dihormati. Namun secara logika dan rasa keadilan masyarakat, banyak yang mempertanyakan: apakah hukuman tersebut sudah setara dengan beratnya kerugian yang ditimbulkan? Angka Rp306 miliar adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pertahanan negara, kesejahteraan prajurit, hingga fasilitas umum yang sangat dibutuhkan. Dengan denda Rp500 juta — yang nilainya jauh di bawah kerugian yang terjadi — dan hukuman penjara yang relatif singkat, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kejahatan korupsi dalam skala besar belum mendapatkan hukuman yang setimpal.
Perlu ditegaskan: terdakwa tetap berhak atas pembelaan dan proses hukum yang adil. Namun pertanyaan publik tetap ada — apakah hukuman ini cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang?
Kasus Kedua, Yogi Gilang Menjual Voucher Starlink Tanpa Izin, Ancaman 6 Tahun Penjara
Di sisi lain, kasus Yogi Gilang, warga desa yang diduga menjual voucer internet Starlink tanpa izin resmi di daerahnya, kini menghadapi ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Yang menarik perhatian publik adalah konteks di mana perbuatan itu terjadi: Yogi diketahui melakukannya di daerah yang akses internetnya sangat terbatas, di mana fasilitas negara belum tersedia, dan di mana masyarakat — termasuk anak sekolah — sangat membutuhkan konektivitas. Ia bukan merugikan negara, bukan mencuri uang rakyat, dan bukan membahayakan keamanan. Namun tindakannya tetap melanggar ketentuan perizinan yang berlaku, dan pihak berwenang bergerak cepat untuk menindaknya.
Di sini pun harus ditegaskan: setiap peraturan yang dibuat wajib dipatuhi demi ketertiban umum. Jika ada pelanggaran izin, maka ada proses hukum yang harus dijalani. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak bertanya: mengapa negara belum hadir menyediakan akses internet yang layak di daerah tersebut, sementara warga yang berusaha mengisi kekosongan itu justru ditindak dengan ancaman hukuman yang berat?
Kedua kasus di atas bukan untuk menyamakan jenis kejahatan — korupsi merugikan negara dalam jumlah sangat besar, sedangkan pelanggaran izin usaha adalah pelanggaran administratif yang tetap harus dipertanggungjawabkan. Keduanya tidak sama, dan tidak boleh disamaratakan begitu saja.
Namun yang menjadi perhatian serius adalah persepsi ketidakadilan yang muncul di tengah masyarakat. Ketika rakyat melihat kerugian ratusan miliar dihukum lebih ringan dibanding pelanggaran yang tidak merugikan orang lain, kepercayaan terhadap penegakan hukum bisa melemah.
Hukum memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu — baik kepada pejabat maupun rakyat biasa. Namun hukum juga harus terasa adil di hati masyarakat. Jika hukum terasa lebih berat kepada rakyat kecil dan lebih lembut kepada mereka yang merugikan negara dalam jumlah besar, maka yang dirugikan bukan hanya individu — melainkan kepercayaan seluruh bangsa.
Kita semua berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan setiap pihak yang bersalah mendapatkan putusan yang adil dan transparan. Di sisi lain, negara juga perlu merespons keluhan masyarakat yang merasa belum mendapatkan pelayanan dasar — termasuk akses komunikasi — sehingga warga tidak perlu berusaha sendiri di tengah keterbatasan. (*)





