PADANG  

DPRD Padang Soroti Ketergantungan Transfer dan Alokasi Anggaran 2027

DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027.
DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027.

Padang, rakyatsumbar.id —Rancangan kebijakan anggaran Kota Padang untuk 2027 mendapat sorotan tajam dari sejumlah fraksi DPRD Kota Padang. Meski seluruh fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, sejumlah catatan penting disampaikan, terutama menyangkut kemandirian fiskal, pemenuhan belanja wajib, infrastruktur, hingga efektivitas penggunaan anggaran.

Catatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Kuranji, Senin (31/08/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Dari Pemko Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD dan sejumlah pejabat lainnya.

Salah satu sorotan utama berkaitan dengan kemampuan Kota Padang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp1,155 triliun, meningkat dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp1,024 triliun. Namun, pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan angka sekitar Rp1,581 triliun.

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron, menilai struktur tersebut menunjukkan PAD telah memiliki kontribusi signifikan, yakni sekitar 42,22 persen dari total pendapatan daerah. Namun, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat yang masih mencapai sekitar 57,78 persen dinilai menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

“Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius,” ujar Gufron.

Menurutnya, ketergantungan terhadap transfer membuat ruang fiskal daerah rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga dapat ikut tertekan.

Karena itu, peningkatan PAD didorong tidak dilakukan dengan sekadar menambah beban masyarakat. Pemerintah Kota Padang diminta memperluas basis pajak, mengoptimalkan objek pajak, memperkuat database wajib pajak, melakukan digitalisasi pemungutan serta menutup celah kebocoran penerimaan.

“Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari Fraksi PAN. Juru bicaranya, Usmardi Thareb, menyebut target PAD 2027 sebesar Rp1,155 triliun meningkat lebih dari Rp131 miliar dibandingkan APBD 2026. Fraksi PAN mendukung kenaikan tersebut, tetapi meminta Pemko memastikan target itu realistis serta menjelaskan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan PAD.

PAN juga menyoroti potensi pajak air tanah, khususnya pada hotel dan sejumlah usaha lainnya. Pemko diminta memastikan penggunaan air tanah tercatat dan dipungut sesuai ketentuan agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.

Tak hanya pendapatan, struktur belanja juga menjadi perhatian. Fraksi PAN mencatat belanja operasi dalam PPAS 2027 naik lebih dari Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun dari Rp2,468 triliun pada APBD 2026. Sementara belanja modal justru turun menjadi Rp183,325 miliar dari Rp220,939 miliar. Belanja Tidak Terduga juga turun dari Rp8,318 miliar menjadi Rp7 miliar, sedangkan Silpa 2027 diproyeksikan mencapai Rp93,400 miliar.

Persoalan belanja wajib juga menjadi catatan serius. Fraksi PAN menyoroti alokasi fungsi pendidikan yang disebut dalam bahan rapat belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan surat Sekdaprov Sumbar atas nama Gubernur Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026, belanja wajib pendidikan tercatat 8,39 persen atau Rp227,445 miliar, sementara ketentuan mengamanatkan sedikitnya 20 persen dari total belanja daerah.

Fraksi PAN meminta Pemko Padang kembali memastikan pengalokasian belanja pendidikan sesuai ketentuan. Salah satu penyebab belum terpenuhinya angka tersebut disebut berkaitan dengan pemilihan nomenklatur subkegiatan yang menampung belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik serta tenaga kependidikan.

Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) juga ikut disorot. Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, alokasinya disebut Rp571,998 miliar atau sekitar 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Angka itu dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen sehingga PAN meminta Pemko menata dan mendalami kembali alokasi tersebut.

Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan catatan yang lebih tegas. Fraksi tersebut menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dengan syarat sejumlah komitmen diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gerindra meminta adanya revisi prioritas belanja modal dan Belanja Tidak Terduga, terutama untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana, memastikan bantuan korban banjir terakomodasi secara layak serta melakukan audit cepat terhadap serapan DAK Fisik Pendidikan.

Fraksi itu juga meminta TAPD menyusun peta jalan penurunan rasio belanja pegawai, dengan target minimal 40 persen pada 2027 dan menuju maksimal 30 persen pada 2029. Selain itu, Pemko diminta menyiapkan rencana aksi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur sebelum RAPBD ditetapkan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat bahkan menegaskan, persetujuan fraksinya bukan cek kosong. “Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang,” tegasnya.

Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak sekadar berkutat pada angka-angka dalam dokumen anggaran. DPRD mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari pelayanan pendidikan, infrastruktur dan penanganan bencana hingga penguatan ekonomi lokal.

Fraksi PAN secara khusus meminta agar anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu, sekaligus benar-benar mendukung visi-misi Wali Kota serta program unggulan yang telah ditetapkan. Harapannya, kebijakan anggaran tidak tumpang tindih dengan program pemerintah pusat maupun Pemprov Sumbar, tetapi justru saling memperkuat untuk menghasilkan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat.(Edg)