rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BI Luncurkan Uang Rupiah Emisi 2022 

BI Luncurkan Uang Rupiah Emisi 2022 

Bank Indonesia meluncurkan uang Rupiah emisi 2022.

Padang, rakyatsumbar.id – Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis(18/8) pagi.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu,, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000.”

“Hal ini dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui siaran persnya, Kamis, (18/8/2022).

Ia melanjutkan, uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal. Serta ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ucapnya.

Menurut Erwin, inovasi ini agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

“Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.”

“Selain itu dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang,” tuturnya.

Erwin Haryono menyebut, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah di keluarkan sebelumnya  masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.”

“Tentunya sepanjang belum di cabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” bebernya. (ri/byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *