PADANG  

DPRD Kota Padang Soroti Pengelolaan Aset hingga Digitalisasi

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion

Padang, rakyatsumbar.id–DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) Gabungan yang terdiri dari Pansus I, II, III, dan IV menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, selaku juru bicara Pansus Gabungan. Dalam penyampaiannya, Muharlion memberikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkolaborasi dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Ia menegaskan, proses pembahasan LKPD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari keuangan negara hingga pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas penggunaan anggaran, kualitas tata kelola keuangan daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan ke depan,” ujar Muharlion.

Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun dengan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.

Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp157,47 miliar. Pansus Gabungan mencatat peningkatan SiLPA dipengaruhi oleh efisiensi lelang dan e-katalog, keterlambatan pekerjaan fisik, kegiatan yang tidak terlaksana, serta perubahan kebijakan dan regulasi.

DPRD Kota Padang juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya.

“Capaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” kata Muharlion.

Meski demikian, DPRD masih memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait pengelolaan aset daerah, tindak lanjut rekomendasi BPK, rendahnya realisasi beberapa sektor retribusi, serta perlunya peningkatan perencanaan dan penganggaran berbasis hasil (outcome).

Selain itu, DPRD menyoroti masih adanya keterlambatan pekerjaan fisik pada sejumlah proyek seperti konstruksi, drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas pelayanan publik. Percepatan digitalisasi juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan daerah.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kota Padang memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa, mengoptimalkan aset daerah, serta mempercepat digitalisasi layanan publik.

Pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana aksi atas seluruh rekomendasi DPRD paling lambat 60 hari setelah Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ditetapkan.

Di akhir penyampaian laporan, DPRD Kota Padang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi Pansus Gabungan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. (edg)