26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berkah Idulfitri 1443 H, 107 WBP Rupajang Terima Remisi

Berkah Idulfitri 1443 H, 107 WBP Rupajang Terima Remisi

Rupajang

Kepala Rupajang Rudi Kristiawan bersama jajaran dan perwakilan WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Momentum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, menjadi suatu keberkahan tersendiri bagi 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padangpanjang.

Betapa tidak, dari 161 WBP yang menjalani hukuman, 107 orang menerima remisi dan satu orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi langsung dilakukan Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Rudi Kristiawan, A.Md,IP,SH,MM usai pelaksanaan Salat Id di aula Rutan setempat, Senin (02/05/2022).

Baca Juga : Bus Pemudik Terbalik, Dua Bocah Tewas

Rudi Kristiawan usai penyerahan remisi menyampaikan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Serta Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : PAS -626.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

“Tahun ini warga binaan WBP kita yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri sebanyak 107 orang atau 76 persen dari 161 WBP,” ujar Rudi.

Dikatakan Rudi, remisi khusus Idulfitri kali ini diterima WBP Rutan Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang), paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Diantaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rupajang.

Rudi juga berpesan kepada seluruh WBP, agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin, selama menjalani pembinaan di Rupajang. Sehingga nanti, setelah keluar bisa menjadi lebih baik lagi. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.