rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berikan Hukuman Kebiri ke Pelaku Cabul

Berikan Hukuman Kebiri ke Pelaku Cabul

Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap, menginterogasi dua tersangka cabul terhadap anak kandung sendiri. Ia meminta Kejari menerapkan hukuman kebiri.

Padang, rakyatsumbar.id – Kapolresta Padang, Kombespol Ferry Harahap, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukum kebiri terhadap dua tersangka kasus cabul. Hukuman kebiri itu sebagai efek jera.

“Saya sudah koordinasi dengan Kejari Padang, untuk memberikan  hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri sebagai efek jera terhadap pelaku cabul,” kata Ferry, saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa, (28/2/2023) siang.

Kedua pelaku cabul itu masing-masing berinisial A, 47 dan YH, 44. Mereka mencabuli anak kandung sendiri yakni berinisial AD, 15 dan SH, 12.

“Kasus cabul oleh orang tua kandung, 2 laporan. Korbannya AD, 15 tahun, pelakunya A, 47 tahun, ayah kandungnya,” ungkap Ferry.

Ia menerangkan, kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu di dalam toilet salah satu masjid di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pengakuan tersangka sudah dilakukan pada 2020 sejak kelas 6 sekolah dasar (SD). Modusnya korban di ancam, jika tidak dipenuhi tidak di sekolahkan,” ucapnya.

Laporan polisi yang kedua, sambung Ferry, juga terjadi dengan modus yang sama, yakni tersangka YH, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya  sebanyak 4 kali.

“Kasus ini ketahuannya karena korban sering murung, sehingga warga mendekatinya, lalu korban bercerita perlakuan ayahnya itu, kemudian dilaporkan ke ibu RT,” ujar Ferry.

Ia mengakhiri, para tersangka terancam pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Para tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman lantaran merupakan ayah kandung. Jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun, makanya saya minta hukuman tambahan kebiri,” pungkasnya.(byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *