rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berada di Zona Hijau, Masjid Almunawarah Laksanakan Salat Idul Fitri 1441 H

Berada di Zona Hijau, Masjid Almunawarah Laksanakan Salat Idul Fitri 1441 H

Padang, rakyatsumbar.co.id — Meski pandemi Virus Korona masih mengancam Kota Padang, Masjid Raya Almunawarah di jalan Payakumbuh, Siteba, Padang, yang berada di zona hijau, tetap melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, Minggu (24/05/2020).

Hasil pantauan Harian Umum Rakyat Sumbar, sebelum memasuki masjid, setiap jamaah mendapatkan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, physical distancing juga diterapkan dengan memberi jarak saf antar jamaah. Pelaksanaan salat Idul Fitri ini juga tidak lebih dari satu jam.

“Jamaah diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki masjid, harus antri dan mengatur jarak untuk diukur suhu tubuhnya,” kata Sofyan  Chandra, salah seorang pengurus masjid Alunawarrah .

Ketua Masjid Almunawarah, Buya Mas’oed Abidin bertindak sebagai khatib. Dalam khotbahnya, Mas’oed Abidin mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia memaparkan, dampak dari pandemi ini akan membuat kita harus membiasakan diri dengan tatanan kehidupan yang baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. Hal ini juga berlaku dalam menjalankan ibadah.

“Saat ini kita dalam keadaan perang terhadap wabah yang tidak tampak. Oleh karena itu, kita harus membiasakan diri dengan keadaan baru yang mengharuskan melakukan perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita harus hidup bersih, sehat, selalu mencuci tangan dan memakai masker. Allah sangat senang akan umat yang selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memberikan izin dalam penyelenggaraan salat idul Fitri 1441 H kepada masjid-masjid yang lingkungannya tidak terpapar virus Korona.

“Dalam surat edaran, Pemko Padang memberikan izin kepada masjid-masjid yang lingkungannya tidak terpapar virus Korona untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H. Selain menjalankan protokol kesehatan, kami melaksanakan ibadah salat Idul Fitri tidak lebih dari satu jam,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Noor Achmad menjelaskan, MUI tidak melarang salat Idul Fitri berjamaah. Namun, harus memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

“Terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan salat Idul Fitri di ruang publik seperti masjid atau lapangan. Sebaliknya, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19,” ucapnya, Rabu (20/5/2020) lalu. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *