05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bank Nagari Cabang Painan Diusulkan Dapatkan Restrukurusasi

Bank Nagari Cabang Painan Diusulkan Dapatkan Restrukurusasi

Helfi Yanrika Pimpinan Cabang Bank Nagari Painan ketika di wawancarai awak media ini


Painan, rakyatsumbar.id – Usaha terdampak bencana banjir dan longsor, 16 orang debitur Bank Nagari Cabang Painan diusulkan mendapatkan restrukturisasi.

Pasalnya, bencana banjir dan longsor pada 07/03 silam tidak hanya meluluh lantakkan fisik namun, juga berdampak terhadap kondisi perekonomian berupa mata pencaharian dari masyarakat setempat.

Tak jarang, dalam membuka usaha masyarakat terlebih dahulu melakukan peminjaman terhadap pihak perbankan salah satunya adalah bank nagari.

Akibat dari bencana tersebut, merupakan tatanan perekonomian masyarakat setempat menyebabkan, ekonomi masyarakat juga terdampak, dan berefek terhadap kemampuan bayar dari kreditur.

Menyikapi penunggakan, kreditur yang terdampak Bencana tersebut diusulkan untuk dilakukan restrukturisasi oleh pihak perbankan.

Seperti yang dilakukan oleh bank nagari Cabang Painan, dimana telah mengusulkan sebanyak 16 orang kreditur yang mendapatkan restrukturisasi.

“Usaha mereka jelas terdampak, sehingga mempengaruhi kemampuan bayar, jumlahnya sebanyak 16 orang Di Pesisir Selatan, “ucap. Pimpinan Cabang Bank Nagari Painan. Helfi Yanrika. Melalui via WhatsApp pribadinya. Selasa 02/04 di Painan.

Menurutnya, pengusulan restrukturisasi yang dilakukan pihaknya terhadap kreditur tersebut merupakan salah satu upaya menjaga kreditur sehingga tidak terjadi kemacetan dalam Pembayaran, dan tidak bermasalah dengan BI Checking.

“Karena sangat berdampak dan mempengaruhi bisnis sehingga mengurangi kemampuannya dalam membayar kewajiban,” tuturnya.

“Sehingga diusulkan untuk dilakukan restrukturisasi kredit dengan opsi yang disesuaikan dengan kondisi debitur,” tambahnya.

Terkait dengan rentang waktu restrukturisasi terhadap kreditur tersebut, Helfi menyebutkan tergantung dari kondisi masalah kreditur.

“restrukturisasi bisa diberlakukan 3 bulan, 6 bulan, dan maksimalnya 1 tahun, “ulasnya.

Akan tetapi, pengusulan restrukturisasi tidak diberlakukan bagi kreditur yang terdampak Bencana kategori ringan.

“tidak seluruhnya nasabah terdampak diusulkan mendapatkan restrukturisasi, ini khusus bagi terdampak berat saja, “tutupnya. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.