15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bandar Sabu 2 Kg Ditangkap, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Bandar Sabu 2 Kg Ditangkap, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, Dirresnakoba Polda Sumbar, Kombespol Ade Rahmat Idnal, Wadirresnarkoba AKBP Ferry Herlambang, saat konferensi pers di Mapolda, pengungkapan 2 Kg sabu, Selasa (9/2) siang. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

Padang, Rakyat Sumbar. Id — Dua kilogram sabu yang disita polisi dari bandar narkotika berinisial YA, saat penangkapan pada Minggu, (31/1) telah menyelamatkan puluhan ribu orang dari bahaya narkotika. Peredaran narkotika golongan satu tersebut berafiliasi pada jaringan internasional.

“Tersangkanya YA, 30 tahun, barang bukti 2 Kg sabu ditemukan di rumah orang tuanya di Kelurahan Lambung Bukit, Pauh, sedangkan tersangka ditangkap di jalan Dr. M. Hatta, Pauh,” kata Dirresnakoba Polda Sumbar, Kombespol Ade Rahmat Idnal, saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (9/2) siang.

Ia melanjutkan, narkotika jenis golongan satu tersebut ditemukan dalam bentuk paket yang dibungkus plastik berwarna hijau merek Guanyinwang.

“Atas penangkapan bandar sabu dengan seorang tersangka ini dengan 2 Kg sabu, kami bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu orang dari pengaruh atau bahaya narkotika,” ujar Ade.

Menurut Ade Rahmat Idnal, sabu tersebut diperoleh oleh tersangka untuk diedarkan di Sumbar, khususnya di Kota Padang. Narkotika tersebut di pasok dari Aceh dan Sumut.

“Kasus ini dapat terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, dan diketahui jaringan lintas provinsi Aceh dan Sumut,” ungkap Ade.

Ia menjelaskan, narkotika tersebut berasal dari Aceh dan Sumut karena Sumbar merupakan jalur perlintasany, sehingga banyak narkotika yang masuk ke Sumbar.

“Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi peredaran narkotika di perbatasan Sumbar, melakukan kordinasi dengan Polda-polda lain, dan memperketa pengawasan di perbatasan,” sebut Ade.

Ia mengakhiri, selain jaringan lintas provinsi, peredaran sabu tersebut berkemungkinan juga jaringan internasional yang  berafiliasi ke Malaysia dan Tiongkok.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 tahun,” pungkas Ade.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu, mengatakan, selama Januari 2021, Polda Sumbar telah mengungkap 111 kasus narkotika, dengan 150 tersangka.

“Berdasarkan penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu 2302,07 gram, 1910,15 gram ganja dan ektasi 23 butir. Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar kasusnya ada 30 kasus dengan 37 tersangka, sabu 2105,07 gram dan ganja 1,27 gram,” kata Satake.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan bukti komitmen Polda Sumbar untuk memberantas narkotika.

“Kasus-kasus peredaran narkotika tersebut masih dalam proses penyidikan, dan akan  dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan,” pungkas Satake Bayu.  (byr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.