Bahas RUU TPKS, Ormas Desak DPR Terbuka
Painan, rakyatrumbar.id – Kalangan organisasi Masyarakat (Ormas) mendesak DPR agar terbuka dan melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ormas juga meminta agar pembahasannya secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui.
Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengapresiasi sikap yang kalangan organisasi masyarakat sipil.
Menurut Lisda, seluruh pihak termasuk masyarakat seharusnya ikut terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.
“Seluruh pihak harus terlibat, termasuk organisasi masyarakat, khususnya organiasi yang terlibat langsung dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.”
“Saya apresiasi dan satu suara dengan ormas tersebut,” ungkap Lisda.
Lisda menambahkan, sebelumnya baleid RUU TPKS juga melibatkan sejumlah pakar dan ahli serta organisasi masyarakat.
Oleh karenanya dukungan dan pengawasan dari masyarakat terus berlanjut hingga RUU sah nantinya.
“Seluruh pihak sebelumnya selalu terlibat dalam mematangkan RUU TPKS. Kita menerima dan menampung seluruh masukan.”
“Sehingga ketika menjadi UU, tidak menjadi lemah nantinya setelah pengesahan” jelas politisi Partai Nasdem Tersebut. (riko)