rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Diklaim Sepihak, Masyarakat Malalo Pertanyakan Sertifikat Tanah Ulayat

Diklaim Sepihak, Masyarakat Malalo Pertanyakan Sertifikat Tanah Ulayat

Padangpanjang, rakyatsumbar.id– Protes dan penolakan masyarakat bersama ninik mamak Malalo Tigo Jurai Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanahdatar, atas terbitnya sertifikat di tanah ulayat kaum milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padanglaweh Malalo. Berujung dengan aksi pembakaran sepeda motor di perbatasan Padanglaweh Malalo dan Nagari Sumpur, Senin (12/10/2020).

Permasalahan yang berawal dari penerbitan sertifikat oleh BPN Tanahdatar di wilayah ulayat Padanglaweh Malalo itu atas nama seseorang bernama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektare. Sesuai dari plang yang bermerek yang bertuliskan kawasan wisata olahraga atas izin karunia dan barokah Allah SWT akan di bangun kawasan pendidikan wisata dan olahraga Siti Nurjanah rekomendasi Gubernur Sumatera Barat No.120.4/120-PERIZ/DPM & PTSP/IX-2020 tanggal 18-09-2020.

Plang merek yang memicu kemarahan masyarakat Malalo Tigo Jurai.

Diduga akibat di pasangnya plang merek yang di lindungi pagar besi tersebut membuat geram masyarakat Malalo Tigo Jurai berkumpul di titik tapal batas Antara Padang Laweh malalo dan Nagari Sumpur.

Dari keterangan Tokoh Pemuda Malalo Tigo Jurai Apriadi ketika dihubungi Rakyat Sumbar menyebutkan, sekitar 200 warga dari Malalo 3 Jurai sudah banyak yang berkumpul di titik batas wilayah mereka dengan membawa senjata tajam dan kayu untuk pelindung diri demi memperjuangkan hak mereka, diduga pemasangan plang merek tersebut di pasang tadi pagi oleh beberapa orang dari Sumpur.

“Masyarakat Malalo Tigo Jurai tidak terima tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh beberapa orang dari Nagari Sumpur. Malahan tanah ulayat tersebut sudah disertifikatkan dan saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Padangpanjang,” kata Apriadi yang berada di lokasi.

Disampaikannya, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi massa yang sudah tersulut emosi membakar belasan sepeda motor yang berada di dekat lokasi.

“Kami terus mencoba menenangkan massa yang bertambah banyak di lokasi, tetapi masyarakat yang sudah tersulut emosi tidak bisa ditahan. Untung pihak kepolisian dari Polsek Batipuh dan Koramil Batipuh segera datang ke lokasi untuk menenangkan massa,” sebut Apriadi.

Apriadi juga menyampaikan, menjelang Magrib tadi, Kapolres Tanahdatar dan Dandim 0307 Tanahdatar telah datang ke lokasi dan membahas permasalahan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait.

“Mudah-mudahan ada solusi dari permasalahan ini,” harapnya.

Terpisah, Walinagari Padanglaweh Malalo Akhyari Dt. Talarangan ketika dihubungi mengakui telah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut, termasuk juga dari Kapolres, Dandim dan Ninik Mamak di kedua belah pihak.

Disampaikannya, pada Selasa tanggal 6 Oktober 2020 lalu, Ketua KAN Padanglaweh Malalo, Walinagari/Sekretaris Nagari Padanglaweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanahdatar.

Warga melakukan blokade perbatasan antara Nagari Sumpur dan Padanglaweh Malalo terkait permasalahan tanah ulayat yang disertifikatkan sepihak.

“Kami atas nama pemerintahan nagari Padanglaweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun,” kata Akhyari  menjelaskan awal permasalahan tersebut.

Akhyari menyatakan pemerintahan nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo sudah mengirimkan surat penolakan ke BPN Tanahdatar dengan tembusan ke Polres Padangpanjang, Bupati Tanahdatar, Camat Batipuh Selatan, Walinagari Sumpur dan Polsek Batipuh Selatan.

Munculnya sertifikat tertanggal 13 Januari 2020 tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat sebab lokasi lahan itu sehari-hari adalah lahan pertanian berupa persawahan dan parak (kebun).

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) B Datuk Lelo Marajo mengatakan, lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah tanah pusako tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt Lelo Marajo menyatakan, BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat. “Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di ranah Minang,” katanya.

Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Sebab setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

“Apa dasarnya sehingga tanah ulayat  Malalo diklaim. Apa BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Ia menyatakan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga.

Indrawan mengaku mendengar kabar, di lokasi sawah dan parak yang masih digarap itu akan dibangun kawasan wisata.

Ia meminta pemerintah daerah bertindak untuk mengatasi persoalan itu. “Kami juga meminta para pejabat dan aparat di Tanahdatar ini bersikap netral,” kata pria yang berprofesi wartawan itu.

Indrawan mengatakan, jika hal ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi Tanah Datar yang menjunjung tinggi adat istiadat termasuk ulayat.

Selain itu, tanah ulayat yang muncul sertifikat itu merupakan milik hampir semua suku dan kaum di Malalo sehingga hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Walinagari Sumpur Ade Hendrico,ST Dt.Saripado Ketek ketika dicoba menghubungi tentang peristiwa terkait permasalahan tapas batas tersebut, tidak bisa dihubungi. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *