OPINI  

Tanggungjawab  dan Penegakan Hukum Atas Kasus Karhutla di Wilayah Kalimantan dan Sumatera 

Oleh: Septi Yuliamida 

Megister Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan 

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera (khususnya Riau dan Jambi) telah menjadi krisis lingkungan menahun yang berdampak masif pada ekosistem, ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kebakaran ini mayoritas terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan metode bakar yang murah namun tidak terkendali, baik yang dilakukan oleh korporasi kelapa sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) maupun perorangan.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, melainkan juga memicu polusi asap lintas batas (transboundary haze pollution). Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha maupun individu menjadi instrumen krusial untuk memberikan efek jera dan memulihkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karhutla ini secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum secara mutlak, baik pidana, administrasi, maupun gugatan perdata lingkungan wajib ditegakkan secara agresif mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kebakaran berulang menahun di wilayah ini bukan lagi dipandang sebagai sekadar fenomena alam biasa, melainkan kejahatan lingkungan sistematis akibat metode pembersihan lahan komersial yang murah secara ilegal.

Berikut adalah penambahan data konkret wilayah terdampak serta dokumen analisis opini hukum berdasarkan hukum positif terbaru yang berlaku: Data Indikasi Luas Kebakaran dan Daerah Terdampak (Data Resmi September 2026)Berdasarkan data resmi terintegrasi dari Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total kumulatif area terbakar nasional hingga kuartal ketiga tahun 2026 melonjak menembus angka 202.010,96 hektare.

Rincian luasan dan wilayah prioritas mencakup: estimasi luas lahan terbakar kabupaten/ kota terdampak utama Kalimantan Barat 38.310,89 Ha Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Melawi, Sintang dan Kota Singkawang.

Untuk Provinsi Riau, sebanyak 19.151,78 ha Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.

Kalimantan Selatan sebanyak 8.019,63 ha Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Banjar.

Kalimantan Tengah 7.634,46 ha Wilayah Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

Jambi1.879,31 ha Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Sarolangun.

Berdasarkan Undang-Undang Terbaru Konsekuensi Pidana Materiil dan Sanksi Administratif Akumulatif Berdasarkan Pasal 69 ayat huruf h UU PPLH jo. UU Cipta Kerja, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras tanpa toleransi. Pelaku individu maupun pemberi perintah/pengurus korporasi diancam dengan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda materiil Rp3 miliar hingga Rp10 miliar (Pasal 108 UU PPLH).

Sanksiadministratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha secara komulatif mutlak diterapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat guna memberikan efek jera komersial secara instan.

Penguatan Asas Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak)Penyelesaian sengketa lingkungan perdata menempatkan korporasi kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada posisi bertanggung jawab mutlak atas setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya.

Sesuai dengan rumusan Pasal 88 UU PPLH, begitu kebakaran terbukti terjadi di dalam koordinat Hak Guna Usaha (HGU) suatu perusahaan, korporasi demi hukum wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan ekosistem lingkungan hidup.

Pihak penggugat (Kementerian Lingkungan Hidup atau masyarakat lewat class action) tidak dibebani kewajiban membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari manajemen perusahaan tersebut.

Urgensi Penegakan Hukum terhadap Aset Korporasi Pasca-Karhutla Berdasarkan fakta di lapangan di mana ratusan korporasi terindikasi terlibat karhutla, aparat penegak hukum harus didorong untuk mengusut motif pengalihan fungsi lahan. Adanya tren area bekas kebakaran yang beralih menjadi lahan perkebunan baru komersial dalam waktu singkat mengindikasikan adanya tindakan kesengajaan yang terorganisasi.

Penindakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan atau pemasangan papan pengawasan semata, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum pidana korporasi demi menjamin pemulihan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi jutaan warga terdampak asap.

Isu Hukum (Legal Issues)  

Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum (legal liability) bagi korporasi dan perorangan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar?

Bagaimana penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam penyelesaian sengketa perdata terkait Karhutla di Kalimantan?

Dasar Hukum (Legal Basis) 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1365 mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Analisis Hukum (Legal Analysis)

Tanggung Jawab Hukum Pidana dan Administrasi Berdasarkan Pasal  69  ayat (1) huruf h UU PPLH, setiap orang secara tegas dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar (Pasal 108 UU PPLH).

Jika pelanggaran dilakukan oleh atau atas nama badan usaha (korporasi), tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah tersebut. Selain pidana, korporasi juga menghadapi sanksi administratif yang bersifat akumulatif, mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Penerapan Prinsip Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak)Dalam ranah perdata, pemerintah (melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sering menggunakan instrumen gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Unsur krusial yang diterapkan adalah Prinsip Strict Liability berdasarkan Pasal 88 UU PPLH.Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang yang  tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam konteks Karhutla di Kalimantan, begitu kebakaran terbukti terjadi di dalam wilayah konsesi (titik koordinat HGU) sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan, tanpa penggugat harus membuktikan apakah kebakaran tersebut disengaja atau karena kelalaian.

Kesimpulan

Pelaku Karhutla di wilayah Kalimantan dan sumatra (khususnya riau dan jambi), baik individu maupun korporasi, dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pembukaan lahan dengan metode bakar.Penegakan hukum perdata terhadap korporasi di Kalimantan sangat diakomodasi oleh asas strict liability, di mana perusahaan pemegang izin konsesi otomatis bertanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di wilayah kerjanya demi hukum. (*)