Oleh: Supriyanto
Ketua PWI Padangpanjang
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto, tentunya memberi banyak manfaat bagi masyarakat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah.
Untuk menunjang suksesnya program MBG tersebut, di awal program dibentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG oleh pemerintah daerah atas instruksi Kemendagri untuk mengawasi, mengevaluasi dan mempercepat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dimana, Satgas MBG di daerah memiliki peran dan tugas dalam pengawasan mutu dan gizi: memantau standar kebersihan, higienitas, kandungan gizi, gramasi, hingga pelabelan makanan pada ompreng atau wadah makanan.
Perizinan dan Kepatuhan: Mendorong pengelola SPPG menuntaskan perizinan usaha, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selanjutnya, Koordinasi Distribusi: Mengatasi kendala logistik dan rantai pasok distribusi makanan dari dapur SPPG ke sekolah-sekolah penerima manfaat. Evaluasi Titik Lokasi: Menilai kelayakan operasional SPPG kemitraan maupun menentukan titik lokasi baru untuk wilayah terpencil atau tertinggal (3T).
Disini, pemerintah daerah berwenang melakukan pengecekan dan pelaporan, sementara keputusan pemberian sanksi atau penutupan sementara (suspend) tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Masyarakat juga dapat memantau profil dan transparansi dapur melalui portal publik Radar MBG yang disediakan oleh BGN.
Tetapi, dalam perjalanannya dan semua perizinan telah selesai hingga beroperasionalnya dapur SPPG. Peran Satgas MBG bentukan pemerintah daerah seakan mulai luntru dan semua proses menjadi kendali penuh dari BGN melalui koordinator SPPG.
Dengan tidak berfungsinya peran Satgas MBG, pemerintah daerah seakan tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk saat terjadi pemasalahan keracunan makanan yang disebabkan pengelola SPPG.
Perannya hanya sebatas menjadi Satgas untuk SPPG yang ada. Itupun dengan kewenangan yang sangat terbatas.
Satgas MBG daerah hanya menjadi palang pintu, saat semua pengurusan perizinan belum selesai atau mengalami kendala. Tetapi, setelah semuanya berjalan, Satgas MBG kehilangan peran dan terkesan menjadi “tumbal” pelampiasan atas setiap permasalahan yang ditimbulkan SPPG di daerahnya.
Sungguh memprihatinkan. Ketika terjadi masalah pada salah satu SPPG di daerah, satgas daerah bahkan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran.
Lalu untuk apa Satgas dibentuk dan mengapa daerah harus menanggung seluruh permasalahan akibat adanya SPPG? Bukannya tanggung jawab itu harus menjadi beban BGN ataupun koordinator SPPG yang ada di provinsi hingga kabupaten dan kota.
SPPG yang ada seolah merasa sebagai anak titipan langit. Apapun yang dilakukannya, Satgas tidak dapat bertindak.
Bahkan surat imbauan resmi dari Satgas SPPG kepada koordinator SPPG yang bermasalah pun percuma. Hanya dianggap angin lalu. Mungkin karena induknya di BGN terlalu kuat.
Apakah SPPG adalah lahan kekuasaan yang tidak bisa disentuh oleh pemerintah daerah? Apakah kita hanya bisa menerima keadaan ini dan menjadi penonton di daerah sendiri?
Dengan permasalahan yang ditemui di lapangan, hendaknya BGN melalui koordinator SPPG dari tingkat provinsi hingga daerah, kembali melibatkan Satgas MBG. Karena, berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan tidak hanya bisa diselesaikan oleh BNG melalui SPPG-nya.
Dari beberapa kasus yang terjadi di Sumatera Barat, seperti keracunan makanan yang terjadi di Kabupaten Agam, Kota Padangpanjang dan Dharmasraya, seluruh permasalahan ditumpahkan ke pemerintah daerah, yang berujung penutupan sementara sejumlah Dapur SPPG.
Sementara, Satgas MBG yang berada di daerah, tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan maupun operasional dapur SPPG, tetapi pemerintah daerah menanggung setiap permasalahan yang terjadi, mulai dari penanganan korban keracunan, pemeriksaan sampel makanan hingga permasalahan lainnya yang ditumpangkan ke pemerintah daerah.
Bahkan, penulis juga pernah menemukan permasalahan di salah satu dapur SPPG di Kota Padangpanjang. Dimana, saat terjadi permasalahan keracunan, wartawan dilarang untuk melakukan investigasi terhadap penyedian bahan makanan di dapur SPPG.
Kalaupun harus tetap melakukan investigasi, wartawan harus mendapatkan izin dari koordinator SPPG, yang mengindekasikan, apa yang teradi di dapur SPPG hanya boleh diketahui oleh pengelola yayasan dan koordinator SPPG, tetapi masyarakat yang menjadi korbannya. (*)





