rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ada Indikasi Korupsi Bantuan Korona, Polda Sumbar Lakukan Penyelidikan

Ada Indikasi Korupsi Bantuan Korona, Polda Sumbar Lakukan Penyelidikan

Kabid Humad Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (IST)

Padang, Rakyat Sumbar — Polda Sumbar menduga ada indikasi penyelewengan dana anggaran bantuan Korona (Covid-19). Oleh sebab itu, kepolisian mengawasi serta menindak pelakunya jika terbukti.

“Laporan dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 sampai saat ini belum ada, tetapi memang sudah ada indikasi, dan kita menunggu laporan dulu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (3/5) siang. 

Ia menyampaikan, indikasi tersebut baru sebatas informasi-informasi, sebab itu personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar harus melakukan penyelidikan. 

“Informasi-informasi dari masyarakat itu kita perlu cek dulu. Penyelidikan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, itu (penyelidikan) sesuai arahan dari Dittipikor Mabes Polri,” ucapnya. 

Masih kata Satake, dalam pengawasan anggaran bantuan Covid-19, kepolisian bekerja-sama dengan Kejaksaan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

“Indikasinya seperti apa belum bisa dipastikan, dan tim sudah bergerak, kita masih menunggu laporan, apabila ada informasi akan kita sampaikan,” beber Satake. 

Ia menjelaskan, jika kedapatan ada yang melakukan penyelewengan atau korupsi dana anggaran bantuan Covid-19, maka dilakukan proses hukum. 

“Kita lihat sumber danannya dulu, jika ada yang kedapatan melanggar, kalau anggaran negara itu korupsi, melanggar Undang-undang, dan terancam hukuman 7 hingga 12 tahun penjara,” sebut Satake. 

Ia menyebutkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Masing-masing pasal itu berbeda, kalau penyelenggara negara yang melanggar maka dijerat dengan Pasal 2, dalam melakukan penyelidikan harus teliti,” bebernya.

Ia mengakhiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat juga berperan dalam memberantas korupsi. 

“Kita mengimbau kepada pemerintah daerah, kabupaten/kota dan provinsi, supaya anggaran yang ada untuk Covid-19 ini didistribusikan dengan benar kepada masyarakat,” ungkapnya.(byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *