HUKUM  

Pedagang Kue Putu Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Padangpanjang.

Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Padangpanjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (34), diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, M.AP melalui Kasat Reskrim IPTU. Ary Andre Jr, SH., MH menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif.

Berdasarkan keterangan awal Kejadian bermula pada saat pelapor memberikan uang jajan kepada korban untuk berbelanja membeli Kue Putu yang lewat di jalan seputaran rumah korban.

Saat pulang membeli Kue Putu, korban menyampaikan kepada pelapor bahwasanya penjual kue putu itu memegang perut bagian bawah sampai dada korban.

“Pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban menjawab bahwasanya korban dipegang oleh pelaku pada bagian alat vital korban,” sebutnya.

Pelapor pun langsung menemui pelaku dan langsung meminta bantuan kepada tetangga sekitar, kemudian warga membawa Pelaku pencabulan tersebut ke Mako Polres Padangpanjang.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim. (ned)

Teks Foto: Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Padangpanjang.