rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemilih Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara 

Pemilih Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara 

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

Padang, rakyatsumbar.id — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih dilarang membawa Smartphone atau alat perekam ke bilik suara pada saat melakukan pencoblosan, Rabu (27/11 2024).

“Ketua atau Anggota KPPS akan memperingatkan setiap pemilih sebelum masuk ke dalam bilik suara untuk tidak membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (26/11/2024).

Ia menerangkan, larangan tersebut untuk memastikan dan menjaga supaya pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

“Pemilih dilindungi hak kostitusinya dalam menggunakan hak pilihnya dan semua pihak harus menjamin pemilih menentukan pilihannya di bilik suara dengan rahasia,” ucap Ory.

Ia menambahkan, begitu juga pemilih diharuskan merahasiakan calon kepala daerah pilihannya yang sudah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 menyebutkan, Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua

KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tuturnya.

Selain itu, sambung Ory,  pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat datang ke TPS, diharuskan membawa C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik, dan tentunya menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera di formulir C Pemberitahuan.

“Pada hari pemungutan suara nanti, KPPS juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih kita yang sudah lanjut usia, sedang hamil, dan pemilih disabilitas,” sebutnya.

“Layanan dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih, dan diberikan kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan dari pemilih yang lain,” tambahnya.

Ia mengakhiri, KPPS akan mendatangi pemilih yang dalam kondisi tertentu untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kondisi itu untuk pemilih sakit di rumah, disabilitas, dalam tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampinginya, yang pada substansinya tidak bisa datang ke TPS akibat kondisi tersebut,” pungkasnya. (byr)

About Post Author