rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan 271 ribu Bungkus Rokok Ilegal

Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan 271 ribu Bungkus Rokok Ilegal

Polres Dharmasraya berhasil gagalkan penyelundupan 271 ribu bungkus rokok ilegal.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, gagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus.

Rokok yang di kemas dalam 542 kardus ini di amankan petugas di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung.

“Nilainya mencapai Rp3 miliar,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah di dampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Mapolres setempat,  Jumat(02/9/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal,pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihaknya mengamankan satu truk kontainer Isuzu 190 PS Nomor Polisi B 9869 NYT yang di gunakan untuk mengakut rokok ilegal tersebut.

Selain itu juga di tangkap satu orang supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, rokok tersebut di bawa dari Jambi, terkait ke daerah mana rokok-rokok tanpa dokumen itu beredar, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung,” jelasnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyeludupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Jajaran Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan. Nyatanya, benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian,” katanya.

Ia menyebutkan barang bukti dan tersangka saat ini sudah berada Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan.

Terhadap tersangka terancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang di ubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *