Eksepsi Mantan Ketua KONI Padang Ditolak Hakim
Sidang lanjutan dugaan pidana korupsi dana KONI Padang, Senin (25/7/2022).
Padang, rakyatsumbar.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi, terhadap dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali berlanjut.
Kasus ini menjerat mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (25/7/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang di ajukan pada beberapa waktu lalu.
“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti di lanjutkan,”kata hakim ketua sidang Juandra di dampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni.
Sementara itu, untuk terdakwa Nazar, majelis hakim pun juga menolak eksepsinya.
Sedangkan terdakwa Davidson tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang kembali di tunda dan dilanjutkan 1 Agustus 2022 dalam agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula ketika KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang
Rincian pada 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada 2019 sebesar Rp7.458.200.000. Sementara pada 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000. (edg)