rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Berkas Sudah P21, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Ditahan di Polres

Berkas Sudah P21, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Ditahan di Polres

Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Saputra saat tiba di Kejaksaan Negeri Dharmasraya, dibawa oleh penyidik polres setempat.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id–Berkas perkara kematian D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar di Nagari Koto Ranah, yang dianiaya oleh Boby Ade Saputra bersama sejumlah pelaku lainnya, dinyatakan lengkap atau P21 dan Polisi sudah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
“Ya sudah tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik polres Dharmasraya,” ucap Kajari Dharmasraya M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum Rieski Fernanda, Rabu (09/07/21).
Pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satreskrim polres Kediri Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (09/07/2021), sekira pukul 10.00 WIB. Sehingga dengan pelimpahan itu, kasus penganiayaan terhadap D kini ditangani Kejaksaan Negeri setempat untuk segera disidangkan.
“Kini kasus Boby ini, menjadi kewenangan kami dan berkas perkaranya juga akan kita limpahkan ke pihak pengadilan, kapan sidangnya kita tunggu kabar dari pihak pengadilan dulu,” katanya.
Selain tersangka, penyidik polres Dharmasraya, juga menyerahkan beberapa Barang Bukti (BB) kejaksaan setempat.
“Bukan hanya Boby, tetapi juga ada BB lainya, seperti mobil milik tersangka,” sebutnya.
Meskipun sudah dilimpahkan, tersangka Boby yang merupakan anggota DPRD Dharmasraya itu masih tetap ditahan di ruang tahanan Polres setempat.
“Untuk penahanannya kami dititipkan di Polres dulu,” kata Rieski.
Sebelumnya diketahui, Boby Ade Saputra menyerahkan diri pada tanggal 9 Februari 2021, setelah buron berbulan-bulan dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.
Dimana, sebelumya jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan, empat Orang dari 11 yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan berujung maut. Empat orang tersebut yakni, Amrizal (62) warga Jorong Tanjung Paku, Nagari Koto Ranah, Agung Wijaya (38), Randi (19) dan Murkwadaya (33), warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Perbuatan main hakim sendiri itu, dilakukan oleh Boby dan kawan-kawan, usai korban yang diduga melarikan anak di bawah umur dengan inisial R (14), warga Tanjung Paku Alam Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang dibawa kedaerah Kuamang Kuning Kabupaten Bungo, yang dihakimi massa di gedung pelatihan belakang kantor Walinagari Koto Ranah. (yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *