05/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 2 Kg Ganja dan 34 Kg Sisik Trenggiling Dimusnahkan

2 Kg Ganja dan 34 Kg Sisik Trenggiling Dimusnahkan

2 Kg Ganja dan 34 Kg Sisik Trenggiling

Bupati Benny Utama saat melakukan pemusnahan ganja dan BB lainnya.

Pasaman, rakyatsumbar.id– Kejaksaan Negeri Pasaman memusnahkan sisa Barang Bukti (BB) yang perkaranya sudah incrach berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN).

Pemusnahan sisa barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kejari Pasaman, Selasa (25/1/2022) pagi.

Hadir Bupati Pasaman Benny Utama, Kapolres Pasaman AKBP  Fahmi Reza, Kasdim 0305 Pasaman Supadi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan SKPD terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri PasamanFitri Zulfahmi mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini dari 14 perkara yang didominasi kasus Narkotika.

Sisa BByang dimusnahkan  berupa narkotika golongan I jenis Ganja dan Sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.

Selain dari perkara narkotika, juga ikut dimusnahkan perkara tindak pidana dengan sengaja menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Terdakwa dalam kasus menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi itu adalah, Joni Asmadi Nasution dan Repison Anwar Lubis.

“Kasusnya telah diputus oleh pengadilan Negeri Lubuksikaping 1 September 2021 lalu dengan BB berupa 34,2 kilogram sisik trenggiling dan 3 buah paruh Rangkong,” terangnya.

Fitri Zulfahmi menyampaikan keprihatinannya terhadap generasi muda setempat yang marak menyalahgunakan lem dan komix serta autan.

“Saat ini generasi muda kita didaerah ini bukan hanya rentan terhadap bahaya narkotika saja. Tetapi maraknya anak-anak muda menyalahgunaan lem dan lainnya.”

“ Di jembatan Batang Sumpu misalnya, banyak ditemukan bekas bungkus lem dan lainnya. Ini kedepan tentu menjadi perhatian serius kita bersama dalam menjaga generasi muda kita,” harapnya.

Dihukum Berat

Bupati Pasaman, Benny Utama mengapresiasi aparat kepolisian dan Kejaksaan Pasaman yang sudah menegakkan hukum bagi para terdakwa narkotika di Pasaman.

“Kalau tidak salah sudah kali ketiga saya ke sini untuk pemusnahan Narkoba. Ini tentu sebuah prestasi yang dilakukan Kejaksaan bekerjasama dengan kepolisian dalam menegakkan hukum khususnya perkara Narkoba di Pasaman.”

“Juga bukti bahwa kita berhasil mencegah beredarnya Narkoba di Pasaman,” terang Benny Utama.

Benny Utama mengaku sangat miris melihat masih banyaknya masyarakat setempat yang terjerumus dalam tindak pidana Narkotika maupun lem.

“Ini tentu akan menjadi perhatian serius kita kedepan dalam mencegahnya. Kalau tidak generasi kedepan akan terhalang dari yang kita harapkan,” tambahnya.

Pasaman merupakan pintu masuknya narkotika dari arah Sumatera Utara dan Aceh. Modusnya juga berubah-ubah dan semakin meresahkan.

“Makanya kami minta untuk mengatensi ini secara khusus akan hal ini. Dari informasi yang kita dengar, didaerah Madina, Sumut itu tetangga kita sudah ada lahan yang ditanam Ganja.”

“ Ini menjadi perhatian kita. Kepada Ketua PN, bagi kasus narkoba ini dituntut maksimal saja. Kapan perlu gembongnya dituntut hukuman mati sekalian,” pungkasnya. (herizon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.