rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ungkap Kasus 80 Kilogram Ganja, BNN Sumbar Tangkap 4 Tersangka

Ungkap Kasus 80 Kilogram Ganja, BNN Sumbar Tangkap 4 Tersangka

Padang, Rakyat Sumbar. ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, menangkap empat tersangka kasus peredaran ganja. Puluhan ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, disita saat penangkapan pada dua lokasi.

“Tersangkanya inisial RTD, 19, NA, 23, YH, 20, dan JA. Total barang bukti sekitar 80 kilogram ganja,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar, Brigjenpol Khasril Arifin, kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (12/10) siang.

Ia melanjutkan, keempat tersangka tertangkap pada dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Agam. Selain itu, penangkap terjadi dalam kurun waktu empat jam pada hari yang sama.

“Penangkapan Senin, (11/10) pukul 02.30 WIB, tertangkap tersangka RTD, dan NA, di Jalan Raya Sumbar-Medan Jorong PGRM Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Agam, barang bukti sekitar 30 kilogram ganja,” ucap Khasril.

“Penangkapan selanjutnya tersangka YH dan JA, pukil 06.30 di Jorong Padang Lua, Banuhampu, Agam, dengan barang bukti sekitar 50 kilogram ganja,” tambah Khasril.

Ia menyebukan para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2), junto Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

“Ancamannya hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar. Tapi, kalau bisa ini (ancaman) hukuman mati, karena tersangka ini sudah berulang-ulang ada yang dua kali, tiga kali, nanti biar kita dalami lagi,” sebutnya.

Ia menjelaskan, barang bukti ganja itu berasal dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Para tersangka kurir yang menerima upah sekitar Rp5 juta.

“Ganja ini dulu dari Aceh, sekarang bergeser ke Sumut, Mandailing Natal. Rencananya akan diedarkan di Sumbar, bahkan bisa ke Jambi dan Bengkulu,” jelasnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *