Padang, rakyatsumbar.id—Penertiban minuman beralkohol (Minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Kota Padang, berujung kericuhan. Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan botol kaca.
Penertiban tersebut dilakukan personel operasional Satpol PP Kota Padang pada Minggu malam (27/09/2026) hingga Senin (28/09/2026) dini hari.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan petugas awalnya melakukan pengawasan terhadap salah satu warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan.
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol. Barang tersebut kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses penanganan sesuai ketentuan.
Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan dan terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat insiden tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka-luka. Keduanya langsung mendapatkan penanganan medis.
Wahyu menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, adanya perlawanan di lapangan tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran maupun tindakan yang mengarah pada ranah pidana terkait penyerangan terhadap petugas selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum akan terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (mul)





