Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangariaman bersama DPRD akhirnya berhasil menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, tahapan pembahasan perubahan APBD kini memasuki agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati.
Nota Penjelasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Padangpariaman Tahun Anggaran 2026 tersebut disampaikan Bupati Padangpariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Parik Malintang, Senin (14/09/2026).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD Wira Satria, serta dihadiri, Wakil Bupati Rahamat Hidayat, Sekda, dan jajaran pemerintah Daerah, kemudian juga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Mengawali penyampaian nota penjelasan, Bupati John Kenedy Azis terlebih dahulu mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk memperkuat tekad bersama dalam mewujudkan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Padangpariaman di Parik Malintang.
Menurut Bupati, keberadaan gedung DPRD yang representatif di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padangpariaman merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus melengkapi pembangunan kawasan perkantoran di Parik Malintang.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus mendorong pembangunan daerah dengan semangat kebersamaan.
Bupati juga bisa menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD 2026 yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan APBD murni.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp1.300.983.073.311 menjadi Rp1.367.111.580.628. Sementara belanja daerah naik dari Rp1.438.770.593.590,57 menjadi Rp1.538.238.482.095,96.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai sekitar Rp171,126 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Pada akhirnya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi balanced budget, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp0.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” demikian disampaikan Bupati dalam penutup nota keuangan.
Lonjakan belanja modal, khususnya pada sektor jalan, jaringan dan irigasi, menjadi salah satu gambaran utama arah perubahan kebijakan fiskal daerah pada tahun anggaran 2026.
Tahapan selanjutnya akan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan pembahasan secara bersama, sebelum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ris)





