“Keadaan genting, Pak Presiden. Segeralah bertindak tegas. Jika tidak, kelak Bapak akan menyesal. Febrie-Febrie lain akan muncul ke permukaan yang menambah tumpukan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum kita.”
Beberapa hari sebelum merayakan hari Bhakti Adhyaksa ke 66, tepatnya tanggal 11 Juli 2026, Kejaksaan mendapat pukulan keras.
Salah seorang petingginya terbelit masalah hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang disangkakan kepadanya tergolong besar. Ada emas 74 Kg dan uang Rp. 543 miliar yang dijadikan barang bukti (Kompas.com, 17/7/2026). Kasus itu terlihat agak istimewa karena berhubungan langsung dengan jabatan yang waktu itu diemban Febrie, tentang korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Banyak orang tahu, jabatan Jampidsus sangat bergengsi. Tingkat kegengsiannya setingkat saja di bawah Jaksa Agung. Makanya, penetapan tersangka Febrie dipandang merusak marwah korps baju coklat pekat. Sebab itu, sangat wajar ikhtiar tingkat tinggi menyelamatkan Febrie yang sekaligus menyelamatkan institusi Kejaksaan dilakukan dengan sangat serius oleh para petinggi Kejaksaan.
Ikhtiarnya cukup berhasil. Polisi menyerah, atau mungkin dipaksa menyerah. Kasus Febrie dan kawan-kawannya yang tadinya dilidik dan disidik pihak Kepolisian akhirnya diserahkan kepada institusi Febrie sendiri, Kejaksaan.
Banyak yang mengkritik penyerahan itu: “ini Jeruk Makan Jeruk”. Pengkritik berpendapat, biar lebih fair, kasus itu mestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu tidak dihiraukan. Anjing dibiarkan menggonggong, kafilah tetap saja berlalu. Jika sampai di akhir penyidikan nanti KPK tidak menerima penyerahan kasus Febrie, kita rakyat disuguhi drama “Jaksa Menuntut Jaksa” di ruangan pengadilan.
Kabar terakhir, Febrie sudah ditahan pada Jumat 24/7/2026 malam, sekira pukul 23.00 WIB. Beliau dititipkan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan (news.detik.com, 25/7/2026). Meski Febrie tidak dilekati rompi merah muda (pink) dan tidak diborgol tangannya, penahanan itu cukup menenangkan rakyat.
Mestikah kita kaget dengan kasus Febrie? Saya sih tidak. Beliau lagi sial saja. Yang berkelakuan serupa Febrie sangat banyaknya. Tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Praktik-praktik kelakuan buruk jaksa terjadi di hampir semua tingkat jabatan. Dari yang tinggi sampai yang paling rendah. Mulai dari dalam gedung bundar sampai ke gedung-gedung Kejaksaan Negeri yang tersebar di kabupaten dan kota se Indonesia. Itu sudah jadi rahasia umum.
Ups, tunggu dulu. Praktik-praktik buruk tidak hanya terjadi di institusi Kejaksaan. Hal yang sama juga terjadi di institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kehakiman (jajaran Mahkamah Agung) dan penjaga penjara. Di tubuh advokat juga terjadi hal yang sama. Sebagian besar dari mereka sampai hari ini masih aman, karena memang belum ketiban sial saja.
Penegak hukum yang baik-baik tentu juga ada. Suatu hari saya mendengar dengan seksama curhatan seorang jaksa muda. Beliau menyampaikan bahwa dia menangis di hadapan atasannya menolak jabatan yang disodorkan kepadanya.
Jabatan ditolaknya karena dia tahu persis bahwa hari ini memegang jabatan di Kejaksaan seringkali berkonsekuensi buruk terhadap jaksa-jaksa muda yang idealis. Perintah atasan yang aneh-aneh harus dituruti. Draft surat penetapan tersangka dan/atau perintah penahanan seringkali diperintahkan untuk dijadikan uang haram.
Jadi, saya mau katakan, keadaan institusi penegak hukum kita sangat tidak baik-baik saja. Genting perilaku penegak hukum sedang terjadi. Presiden harusnya sudah tahu itu. Orang-orang dekat Presiden apalagi.
Saya usul, ketimbang berpidato tentang “Londo Ireng” yang memicu kontroversial itu, lebih baik Presiden serius mengurusi “Genting Perilaku Penegak Hukum”. Caranya sederhana saja: bertegas-tegas kepada para pimpinan tertinggi penegak hukum.
Ini contoh kongkretnya. Jika, wakil jaksa agung, jaksa agung muda dan selevelnya melanggar hukum, Presiden langsung memecat Jaksa Agung. Jika kepala badan (seperti kabareskrim, kabarhakam dll) dan kapolda yang bermasalah, Kapolri langsung dipecat. Apabila yang bermasalah adalah bawahan langsung Menteri Hukum, Menteri HAM dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Presiden segera tanpa ampun memecat para Menteri terkait. Dan, jika ada hakim agung yang menerima suap, Presiden tinggal “berbisik” ke telinga Ketua Mahkamah Agung untuk segera mundur.
Keadaan genting, Pak Presiden. Segeralah bertindak tegas. Jika tidak, kelak Bapak akan menyesal. Febrie-Febrie lain akan muncul ke permukaan yang menambah tumpukan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum kita. (*)





