Tim Rajawali Polresta Padang Amankan 2 Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius
Padang, rakyatsumbar.id –
Tim Rajawali Polresta Padang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika di sebuah ruko di Jalan Adinegoro, Koto Tangah, Kota Padang.
Dua orang pelaku berinisial M dan R ini menyimpan sabu sebanyak 41 paket yang disembunyikan di dalam kloset di sebuah ruko.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius saat ditemui Harian Rakyat Sumbar di ruangannya.
“Tim Rajawali Polresta Padang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket. Sabu tersebut di simpan pelaku di dalam kloset di sebuah ruko yang berada di Jalan Adinegoro, Koto Tangah, Kota Padang,” ucapnya, Kamis (12/10)
Martadius menambahkan, kedua pelaku berprofesi sebagai penata rias dan barbershop. “Kedua pelaku berprofesi sebagai penata rias dan pekerja di barbershop,” tambahnya.
Martadius menjelaskan kedua pelaku yang di tangkap pada Kamis (12/10) dini hari tersebut akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang – undang no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 – 20 tahun hukuman penjara.
“Pelaku di jerat dengan pasal pasal 112 dan 114 undang – undang no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 – 20 tahun hukuman penjara,” tutupnya. (edg)