rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Stockpile Batu Bara Milik Pelindo Diduga Cemari Lingkungan 

Stockpile Batu Bara Milik Pelindo Diduga Cemari Lingkungan 

Pemko Padang melakukan penghentian kegiatan bongkar muat batu bara di lokasi tersebut yang berada di jalan raya Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung.


Padang, rakyatsumbar.id – Pengoperasian sebuah lahan stockpile batu bara yang dimiliki oleh Pelindo menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan.

Alhasil Pemko Padang melakukan penghentian kegiatan bongkar muat batu bara di lokasi tersebut yang berada di jalan raya Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung.

Selain itu, Pemko Padang juga menghentikan usaha terhadap tiga stockpile lainnya, yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Plt Dr. Edi Hasymi, M.Si menjelaskan, ke empat stockpile tersebut dimiliki oleh PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT. Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa.

“Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan kegiatan empat stockpile batubara di Kecamatan Lubuk Begalung.

Penghentian ini dikarenakan empat stockpile tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan bagi warga yang berada di sekitar stockpile,” ujarnya, Kamis (12/10).

Edi Hasymi menambahkan, tindakan proaktif ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batubara.

“Penghentian ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis teknis dengan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi Hasymi menekankan, keputusan menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dasar penghentian kegiatan di empat stockpile ini, dikarenakan ke empat stockpile batubara tersebut beroperasi di wilayah Kota Padang tanpa perizinan berusaha. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, yang berpotensi menyebabkan ancaman yang sangat serius / berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya, termasuk gangguan dalam kualitas udara dan kontaminasi udara, air permukaan, dan air tanah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh anggota masyar akat untu mendukung dan memahami tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah teta berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemakmuran penduduk kota.

Edi Hasymi menjelaskan juga, Pemko Padang mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemakmuran penduduk kota. Oleh karena itu, warga Kota Padang mendukung penertiban yang dilajukan oleh Pemko Padang,” ucapnya.

Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang terdiri dari Kepolisian Resor Kota Padang, Komando Distrik Militer 0312 Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Negeri Padang, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang, Dinas ESDM Prov. Sumatera Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Pihak Kecamatan Lubuk Begalung, Kelurahan Pampangan Nan XX, Pegambiran Ampalu Nan XX dan Pampangan Nan XX serta Tim Ahli dari akademisi antara lain Ahli Hukum, Ahli Pengendalian Pencemaran Air, Ahli Pengendalian Pencemaran udara dan Ahli Pengendalian Pencemaran Tanah. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *