07/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tim Gakkum LHK Amankan Satu Unit Escavator di Kawasan Suaka Margasatwa Kabupaten Pasaman

Tim Gakkum LHK Amankan Satu Unit Escavator di Kawasan Suaka Margasatwa Kabupaten Pasaman

Pasaman, rakyatsumbar.id—Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar berhasil mengamankan satu unit Escavator merk Komathsu yang sedang digunakan membuka jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Senin (27/09/2021).

Kegiatan ini dilakukan dalam operasi penyelamatan kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Ya benar,Operasi gabungan ini diawali adanya informasi dari petugas BKSDA Sumatera Barat yang sedang berpatroli dan menemukan alat berat di dalam kawasan SM Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai,” ujar Subhan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Jum’at (10/10/2021).

Kata Subhan, berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi dan pada saat tim gabungan turun ke lokasi pada, Senin (27/9/2021) kemarin ditemukan alat berat terparkir pada titik koordinat S 0,031278 dan E 100,127967.

Dari informasi di lapangan, alat berat yang diamankan itu digunakan untuk pembukaan jalan menuju lokasi lahan perkebunan sepanjang Ā± 700 meter. Selain mengamankan alat berat, Tim Operasi juga menemukan dua orang yang sedang menggarap lahan masing-masing, S (34) dan A (66).

“Alat berat beserta kedua orang pelaku sudah diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung untuk dimintai keterangannya guna mengungkap pemodal/aktor dibelakangnya,” ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan awal Sdr S. dan A di lokasi bahwa lahan perkebunan di dalam kawasan SM itu pada awalnya milik Sdr. H. BK. Namun telah dijual kepada seseorang berinisial D.

“Koordinator lapangan yang bertanggung jawab mengarahkan alat berat ialah seseorang berinisial A yang juga merupakan warga Nagari Ladang Panjang. Inisial D membuat akses jalan menuju kebun dan merencanakan akan melakukan ‘land clearing’ untuk penanaman jenis tanaman durian,” terangnya.

Subhan menegaskan kasus ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK.

“Informasi awal sudah kami kantongi nama-nama pelaku dan akan kita kejar terus sampai ke pemodalnya,” tegasnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain Harimau Sumatera.

“Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Untuk ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.