Ilustrasi kendaraan dinas. Pasaman, rakyatsumbar.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman di larang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini juga untuk kepentingan lain di luar…
Laporan LKPD Pemkab Pasaman
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.