Syarat Minimal Calon Wali Kota Perseorangan harus 49.964
Padang, rakyatsumbar.id— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra, mengatakan, calon perseorangan harus mempunyai syarat dukungan minimal supaya bisa mencalonkan sebagai wali kota pada Pilkada 27 November 2024.
“Syarat minimal dukungan 49.964 untuk bakal calon perseorangan atau independen pada pemilihan wali kota Padang, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 nanti,” kata Riki, saat Fokus Grup Diskusi (FGD) pada salah satu hotel di Padang, Jumat, (3/5).
Ia melanjutkan, dukungan sebanyak itu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Padang.
“Kota Padang ada 11 kecamatan, maka syarat dukungan minimal itu harus tersebar minimal pada enam kecamatan,” ucap Riki.
Menurut Riki Eka Putra, penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024.
Setelah itu, sambung Riki, KPU melakukan langkah verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.
Ia menyampaikan, penetapan calon akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, hingga keputusan calon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi saat pemilihan di November 2024.
“Tahapan perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah ditetapkan akan diumumkan penetapan calon di jalur partai politik (Parpol),” pungkas Riki. (byr)